SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten bersama Forkompinda memusnahkan puluhan ribu minuman keras (miras) pada momen HUT ke-78 Bhayangkara. Miras dari berbagai merek tersebut dimusnahkan di lapangan tembak Polda Banten pada Senin 1 Juli 2024.
Dalam pemusnahan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim beserta Pj Gubernur Banten dan jajaran Forkompinda menuang miras ke dalam tong untuk dibuang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, 75 ribu lebih botol miras itu disita dari kegiatan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Di sana sasaran adalah minuman keras ataupun minuman alkohol. Alhamdulillah dari bulan November sampai saat ini dapat kita ketahui bersama jumlah yang kita dapatkan hasil operasi adalah 75.279 botol,” katanya usai acara pemusnahan.
Didik menjelaskan, dari 75.279 botol tersebut, Polda Banten menyita dan memusnahkan sebanyak 60.975 botol, Polres Tangerang 2.412 botol, Polresta Serang Kota 1.811 botol, Polres Lebak 1.800 botol, Polres Pandeglang 1.432 botol, dan terakhir Polres Serang 2.605 botol.
“Sementara berbagai macam jenis baik dari golongan 0,5 persen dari golongan a b dan c yang ada ya terutama yang tidak ada izin,” ujar perwira menengah Polri ini.
Didik menambahkan, miras yang diamankan tersebut berasal dari tempat jualan yang tidak berizin. Para pemilik tempat jualan tersebut telah dilakukan pendataan dan penindakan.
“Sementara yang diamankan di tempat mereka jualan, yang tidak ada izin ya dan orangnya juga dimintai keterangan termasuk proses lanjut,” tutur alumnus Akpol 1999.
Editor: Mastur Huda











