slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Suap Breakwater Mulai Disidangkan, Jaksa Sebut ASN Pemprov Banten Terima Rp 407 Juta

Fahmi by Fahmi
12-07-2024 14:07:57
in Hukum
Kasus Suap Breakwater Mulai Disidangkan, Jaksa Sebut ASN Pemprov Banten Terima Rp 407 Juta
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Asep Saepurohman didakwa menerima suap atau gratifikasi proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 407 juta lebih. 

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Subardi membacakan surat dakwaan terhadap Asep Saepurohman di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis kemarin, 11 Juli 2024.

Subardi menjelaskan, kasus yang menyeret aparatur sipil negara (ASN) pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan DKP Provinsi Banten berawal pada Februari 2023. Ketika itu, Asep bertemu dengan Parjianto (pemberi suap) dan Kevin Irawan yang merupakan Komisaris CV Kakang Prabu di Kafe Wanda Galuh, Kota Serang

“Pada saat pertemuan tersebut, Parjianto meminta kepada terdakwa untuk dicarikan paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di DKP Provinsi Banten,” katanya.

Dari pertemuan itu, kata Subardi, Asep membawa Parjianto menemui Kepala Bidang (Kabid) Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga PPK dari beberapa paket pekerjaan atas nama Yan Jungjung di kantornya.

“Ketika bertemu dengan Yan Junjung di ruang kerjanya, terdakwa memperkenalkan Parjianto, pemodal yang mencari paket pekerjaan dan ingin menjadi pelaksana paket pekerjaan yang ada di DKP Provinsi Banten,” ungkapnya.

Subardi menerangkan dalam pertemuan itu, Yan Jungjung menyebut ada beberapa pekerjaan di DKP Provinsi Banten, diantaranya Paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis, Kabupaten Tangerang senilai Rp 3,7 miliar. 

“Parjianto tertarik dengan paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis, dan meminta kepada terdakwa agar paket pekerjaan tersebut dapat diberikan kepada Parjianto,” ujarnya.

Subardi menjelaskan, dari pertemuan itu, Parjianto kembali melakukan pertemuan di rumah makan, untuk membahas komitmen fee agar bisa mendapatkan proyek tersebut.

“Terdakwa bertemu kembali dengan Parjianto dan Kevin Irawan di Kafe Wanda Galuh, yang dalam pertemuan tersebut membahas seputar teknis pelaksanaan pekerjaan dan juga kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar Rp500 dari Parjuanto kepada terdakwa,”jelasnya.

Subardi mengungkapkan kesepakatan komitmen fee proyek tersebut dituangkan dalam Surat Kerjasama Pekerjaan antara Parjianto dan terdakwa Asep.

“Selanjutnya Parjianto menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan cara transfer sebanyak 11 (sebelas) kali ke rekening BCA atas nama terdakwa Asep,” ungkapnya.

Baca Juga :

Ditbinmas Polda Banten Serap Aspirasi Warga Lewat Warung Bhabinkamtibmas Keliling

Penyidik Polda Banten Dilaporkan ke Propam, Kombes Dian Setyawan: Akan Kami Klarifikasi

ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi

ESDM Banten Pastikan Tambang di Gunung Pinang Tak Berizin

Subardi menegaskan dari belasan transfer itu ditotalkan jumlah keseluruhan uang yang diberikan oleh Parjianto kepada Asep sebesar Rp407.500.000. Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Atau kedua Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya. 

Editor : Merwanda

Tags: ASN Pemprov Banten ditahandinas kelautan dan perikanan provinsi bantengratifikasi proyek breakwater Cituiskasi penkum kejati bantenkejati bantenkejati Banten tahan ASN Pemprovkorupsi Bantenkorupsi proyek cituispaket pekerjaan pembangunan breakwater CituisPolda Bantenproyek breakwater Cituisrangga Adekresna
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang Masuk Sekolah, Toko Alat Tulis di Pasar Pandeglang Diserbu Pembeli

Next Post

REI Banten Dorong Pemkot Serang Berlakukan BPHTB 0 Persen

Related Posts

Info Bhayangkara

Ditbinmas Polda Banten Serap Aspirasi Warga Lewat Warung Bhabinkamtibmas Keliling

by Fahmi
Minggu, 2 Agustus 2026 16:55

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Banten menggelar kegiatan Warung Bhabinkamtibmas Keliling (Warbinling) di kawasan Jalan Raya Serang–Cilegon,...

Read moreDetails

Penyidik Polda Banten Dilaporkan ke Propam, Kombes Dian Setyawan: Akan Kami Klarifikasi

ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi

ESDM Banten Pastikan Tambang di Gunung Pinang Tak Berizin

Panen Raya Padi dan Tanam Jagung di Carita, Wakapolda Banten Dukung Swasembada Pangan

Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Mandek, Kuasa Hukum Korban Keluhkan Kinerja Penyidik

Hari Bakti TNI AU Ke-79, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri

Dugaan Penculikan Aktivis, Polda Banten Bakal Sita HP Ketua DPRD Lebak

Polda Banten Sita Handphone Suami Ketua DPRD Lebak, Terkait Kasus Dugaan Penculikan Aktivis

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

Next Post
REI Banten Dorong Pemkot Serang Berlakukan BPHTB 0 Persen

REI Banten Dorong Pemkot Serang Berlakukan BPHTB 0 Persen

Baru 14 Caleg Serahkan LHKPN, KPU Cilegon Ingatkan Segera Laporkan

Baru 14 Caleg Serahkan LHKPN, KPU Cilegon Ingatkan Segera Laporkan

Disdukcapil Pandeglang Buka Layanan Pengaduan Adminduk

Disdukcapil Pandeglang Buka Layanan Pengaduan Adminduk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Siap-siap Daftar, Pemkab Serang Segera Buka Pendaftaran Direksi PT SBM

Minggu, 2 Agustus 2026 18:25

Dibangun 2021, Docking Kapal Senilai Rp 1,2 Miliar di Labuan Terbengkalai

Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

Wartawan Kota Serang Rayakan HUT Kemerdekaan RI dan Kota Serang ke-19 Lewat Lomba Mancing

Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

16 Hektare Lahan di Kabupaten Serang Kritis, Didominasi Bekas Tambang

Minggu, 2 Agustus 2026 18:21

Sekjen DPP Minta Iti Bentuk Kabinet Kerja Demokrat Banten

Minggu, 2 Agustus 2026 17:17

Ditbinmas Polda Banten Serap Aspirasi Warga Lewat Warung Bhabinkamtibmas Keliling

Minggu, 2 Agustus 2026 16:55

Siap-siap Daftar, Pemkab Serang Segera Buka Pendaftaran Direksi PT SBM

Minggu, 2 Agustus 2026 18:25

Dibangun 2021, Docking Kapal Senilai Rp 1,2 Miliar di Labuan Terbengkalai

Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

Wartawan Kota Serang Rayakan HUT Kemerdekaan RI dan Kota Serang ke-19 Lewat Lomba Mancing

Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

16 Hektare Lahan di Kabupaten Serang Kritis, Didominasi Bekas Tambang

Minggu, 2 Agustus 2026 18:21

Sekjen DPP Minta Iti Bentuk Kabinet Kerja Demokrat Banten

Minggu, 2 Agustus 2026 17:17

Ditbinmas Polda Banten Serap Aspirasi Warga Lewat Warung Bhabinkamtibmas Keliling

Minggu, 2 Agustus 2026 16:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Siap-siap Daftar, Pemkab Serang Segera Buka Pendaftaran Direksi PT SBM

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 2 Agustus 2026 18:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana akan segera melakukan pengisian untuk jajaran direksi PT Serang Berkah Mandiri (SBM)....

Dibangun 2021, Docking Kapal Senilai Rp 1,2 Miliar di Labuan Terbengkalai

by Purnama Irawan
Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bangunan docking kapal senilai Rp1,2 Miliar di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang terbengkalai. Para nelayan tidak...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak