SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Asep Saepurohman didakwa menerima suap atau gratifikasi proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 407 juta lebih.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Subardi membacakan surat dakwaan terhadap Asep Saepurohman di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis kemarin, 11 Juli 2024.
Subardi menjelaskan, kasus yang menyeret aparatur sipil negara (ASN) pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan DKP Provinsi Banten berawal pada Februari 2023. Ketika itu, Asep bertemu dengan Parjianto (pemberi suap) dan Kevin Irawan yang merupakan Komisaris CV Kakang Prabu di Kafe Wanda Galuh, Kota Serang
“Pada saat pertemuan tersebut, Parjianto meminta kepada terdakwa untuk dicarikan paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di DKP Provinsi Banten,” katanya.
Dari pertemuan itu, kata Subardi, Asep membawa Parjianto menemui Kepala Bidang (Kabid) Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga PPK dari beberapa paket pekerjaan atas nama Yan Jungjung di kantornya.
“Ketika bertemu dengan Yan Junjung di ruang kerjanya, terdakwa memperkenalkan Parjianto, pemodal yang mencari paket pekerjaan dan ingin menjadi pelaksana paket pekerjaan yang ada di DKP Provinsi Banten,” ungkapnya.
Subardi menerangkan dalam pertemuan itu, Yan Jungjung menyebut ada beberapa pekerjaan di DKP Provinsi Banten, diantaranya Paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis, Kabupaten Tangerang senilai Rp 3,7 miliar.
“Parjianto tertarik dengan paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis, dan meminta kepada terdakwa agar paket pekerjaan tersebut dapat diberikan kepada Parjianto,” ujarnya.
Subardi menjelaskan, dari pertemuan itu, Parjianto kembali melakukan pertemuan di rumah makan, untuk membahas komitmen fee agar bisa mendapatkan proyek tersebut.
“Terdakwa bertemu kembali dengan Parjianto dan Kevin Irawan di Kafe Wanda Galuh, yang dalam pertemuan tersebut membahas seputar teknis pelaksanaan pekerjaan dan juga kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar Rp500 dari Parjuanto kepada terdakwa,”jelasnya.
Subardi mengungkapkan kesepakatan komitmen fee proyek tersebut dituangkan dalam Surat Kerjasama Pekerjaan antara Parjianto dan terdakwa Asep.
“Selanjutnya Parjianto menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan cara transfer sebanyak 11 (sebelas) kali ke rekening BCA atas nama terdakwa Asep,” ungkapnya.
Subardi menegaskan dari belasan transfer itu ditotalkan jumlah keseluruhan uang yang diberikan oleh Parjianto kepada Asep sebesar Rp407.500.000. Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atau kedua Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Editor : Merwanda










