SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang periode 2015-2021 Suryadi didakwa melakukan korupsi APDes tahun 2019 senilai Rp 1,354 miliar.
Ia didakwa melakukan korupsi dengan tidak mengerjakan proyek fisik di Desa Kopo sebagaimana mestinya.
“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Selaku Kepala Desa Kopo telah menggunakan anggaran pembangunan desa tidak sesuai spesifikasi dan rencana anggaran biaya (RAB),” ujar JPU Kejari Serang, Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 29 Juli 2024.
Endo menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat terdakwa tersebut berawal pada tahun 2019 lalu. Ketika itu, Desa Kopo mendapat anggaran dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD sebesar Rp 1,592 miliar.
Anggaran tersebut kemudian mendapat perubahan menjadi Rp 1,354 miliar. Rinciannya, dari dana desa Rp 826,895 juta, dana bantuan Provinsi Banten Rp 50 juta, alokasi dana desa (ADD) Rp 377,305 juta, dana bagi hasil pajak retribusi daerah (BHARD) Rp 77,624 juta dan bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Serang Rp 261 juta. “Total Rp.1.354.834.000,” kata Endo.
Endo mengungkapkan, total anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih tersebut dialokasikan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Rp 427,515 juta, bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp 852,579 juta, bidang pembinaan masyarakat Rp 27,940 juta. “Dan, bidang pemberdayaan masyarakat Rp 46,800 juta,” kata Endo.
Endo mengatakan, dari APDes Kopo tersebut terdapat pekerjaan fisik yang volumenya tidak sesuai dengan rencana di RAPBDes/RAB/LPJ. Namun demikian, tercantum rencana anggaran biaya sehingga perhitungan volume dan anggaran biaya pekerjaan fisik dianggap sesuai dengan fakta fisik yang ada di lapangan.
“Realisasi pekerjaan fisik berupa pekerjaan redmix beton jalan hasil pengukuran dan perhitungan yaitu 419,45 M3 sementara volume sesuai laporan RAB 100 persen oleh perangkat desa yaitu 587 M3,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Moch. Ichwanudin.
Endo menyebut, total penggunaan anggaran untuk pekerjaan fisik di Desa Kopo Tahun 2019 sebesar Rp761.895.000. Sedangkan penggunaan anggaran hasil analisis tim tenaga ahli dari Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Mathla’ul Anwar Banten sebesar Rp.523.028.868,15 sehingga terdapat selisih Rp.238.866.131,85.
“Bahwa berdasarkan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Serang Nomor :700/040/INSPEKTORAT/PEM/2023 tanggal 08 Agustus 2022, kerugian keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi di Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang adalah sebesar Rp238.866.131,85,” katanya.
Endo mengatakan, terkait realisasi pencairan Dana Desa tahun 2019 Terdakwa selaku Kepala Desa Kopo telah menyampaikan laporan seolah-olah sudah 100 persen selesai. Padahal dari dana yang sudah dicairkan tidak semuanya dipergunakan sebagaimana mata anggaran yang tertuang dalam APBDes Desa Kopo tahun 2019.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Selaku Kepala Desa Kopo telah menggunakan anggaran pembangunan Desa tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli, perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.” katanya.
Perbuatan terdakwa tersebut oleh JPU dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
“Subsider Terdakwa SURYADI Bin SYAMSUNI tersebut, Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi