slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pasca Tahan Pejabat Pemkot Serang, Kejari Serang Geledah Kantor Disparpora Kota Serang

Fahmi by Fahmi
06-08-2024 08:57:10
in Hukum
Pasca Tahan Pejabat Pemkot Serang, Kejari Serang Geledah Kantor Disparpora Kota Serang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim pidana khusus (pidsus) Kejari Serang menggeledah Kantor Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Senin, 5 Agustus 2024. 

Penggeledahan ini dilakukan usai penyidik menahan Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata terkait kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf. 

Baca Juga :

Penyerahan Aset ke Pemkot Serang Dipercepat, Target Rampung 2031

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kali Diduga Tercemar Limbah, Warga Pakupatan hingga Komplek BMS Keluhkan Bau Busuk

Agenda Padat Wali Kota Serang Hari Ini, Budi Rustandi Hadiri FLS3N hingga Kunjungi Ponpes

“Tim Penyidik pada Kejari Serang melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyewaan aset Pemerintah Kota Serang berupa tanah kosong lapak Pedagang di Stadion Maulana Yusuf  yang dikelola oleh Disparpora Kota Serang kepada pihak ketiga,” kata Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Ichsan, Selasa, 6 Agustus 2024.

Ichsan mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di dua tempat. Selain kantor Disparpora Kota Serang, penyidik juga menggeledah rumah Sarnata di Kampung Tinggarjalan, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang. 

Penggeledahan ini dimulai sekira pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB. “Penggeledahan dilakukan di kantor Disparpora Kota Serang dan kediaman tersangka S (Sarnata) di daerah Curug, Kota Serang,” ungkapnya. 

Ichsan menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari barang bukti dan atau dokumen terkait penyidikan kasus penyewaan lahan di area Stadion Maulana Yusuf. Penggeledahan turut disaksikan oleh sejumlah saksi dari dinas dan keluarga tersangka. 

“Bahwa penggeledahan yang dilakukan disaksikan oleh Sekdis beserta jajaran, Camat Curug dan keluarga dari tersangka S (Sarnata),” ucapnya. 

Kajari Serang, Lulus Mustofa menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Sarnata tersebut bermula pada tahun 2023 lalu. Ketika itu, Sarnata menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk melakukan pengelolaan atau penyewaan aset Pemkot Serang di Stadion Maula Yusuf.

Kerja sama itu dilakukan sebagaimana Perjanjian Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023. “Yang bersangkutan ini, tersangka S (Sarnata) melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan atau penyewaan aset Pemkot Serang di Stadion Maula Yusuf,” katanya. 

Kajari menyebut, perjanjian kerja sama tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Seharusnya, uang sewa yang ditarik pihak ketiga tersebut harus dibayarkan minimal dua hari sebelum penandatanganan kerja sama. 

Akan tetapi, uang sewa senilai ratusan juta yang ditarik dari 59 pedagang itu nyatanya tidak masuk ke kas pemerintah. “Kenyataannya sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah),” katanya.

Kajari mengatakan, Sarnata melakukan perjanjian yang tidak sesuai prosedur dengan pihak ketiga. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp483.635.555. 

“Dia (Sarnata) menandatangi perjanjian yang sebenarnya dia tidak berhak, tidak melalui prosedur sebagai kepala dinas dan dilakukan ilegal. Tidak ada pemasukan ke RKUD, sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp483.635.555,” ujar pria asal Madiun, Jawa Timur ini. 

Perbuatan Sarnata tersebut, diakui Kajari telah menguntungkan pihak ketiga sebesar Rp456,700 juta. Potensi penerimaan atau keuntungan yang didapatkan pihak ketiga tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Sebab, saat ini pembangunan lapak pedagang tersebut saat ini masih berjalan. 

“Jadi pemasukan ke RKUD itu sama sekali tidak ada. Lahan itu tetap dibangun bahkan terhitung di bulan Juli kemarin pihak ketiga sudah menerima pemasukan atau keuntungan. Masih didalami (potensi penerimaan pihak ketiga) karena pembangunan ruko atau lapak itu masih berjalan,” katanya. 

“Kerugian negara sudah kami pegang tapi pastinya berjalannya waktu perhitungan kerugian negara akan kami pakai perhitungan pihak audit yang lebih kompeten,” sambung mantan Kajari Trenggalek ini. 

Akibat perbuatannya, Sarnata oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 (UU Tipikor),” tuturnya. 

Editor : Merwanda 

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKajari Serang Lulus MustofaKasi Pidsus Aditya Nugrohokasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula YusufKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot SerangPlh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Terkait Dugaan Kekerasan Siswi, Begini Keterangan Kepala SDIT AWWABIN

Next Post

Meresahkan, ODGJ di Rangkasbitung Serang Anak

Related Posts

Penyerahan Aset ke Pemkot Serang Dipercepat, Target Rampung 2031
Berita Utama

Penyerahan Aset ke Pemkot Serang Dipercepat, Target Rampung 2031

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 6 Mei 2026 06:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana mempercepat proses penyerahan aset kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Saat ini, masih...

Read moreDetails

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kali Diduga Tercemar Limbah, Warga Pakupatan hingga Komplek BMS Keluhkan Bau Busuk

Agenda Padat Wali Kota Serang Hari Ini, Budi Rustandi Hadiri FLS3N hingga Kunjungi Ponpes

Pemkot Serang Siapkan Ekosistem Wirausaha Keluarga

Peringati Hardiknas, Dindikbud Kota Serang Gelar Aksi Peduli Lingkungan Bareng Siswa

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

Karier ASN di Pemkot Serang Lebih Fleksibel, Perpindahan Jabatan Dipermudah

Arfina Rustandi Salurkan Bantuan Cator untuk Bank Sampah, Dorong Program Serang Bersih dan Asri

Puluhan Pekerja di Kota Serang Terkena PHK

Next Post
Meresahkan, ODGJ di Rangkasbitung Serang Anak

Meresahkan, ODGJ di Rangkasbitung Serang Anak

Sukses Lepas Rindu Sheilagank di Samarinda, 4 Kota Lainnya Menanti Konser Sheila On 7 “Tunggu Aku di Special Tour 2024”

Sukses Lepas Rindu Sheilagank di Samarinda, 4 Kota Lainnya Menanti Konser Sheila On 7 "Tunggu Aku di Special Tour 2024"

Solusi Finansial Ramah Lingkungan, bank bjb hadirkan bjb KKB Kendaraan Listrik

Solusi Finansial Ramah Lingkungan, bank bjb hadirkan bjb KKB Kendaraan Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPRD Kabupaten Serang Desak Kawasan Industri Modern Cikande Bangun IPAL Komunal

DPRD Kabupaten Serang Desak Kawasan Industri Modern Cikande Bangun IPAL Komunal

Rabu, 6 Mei 2026 07:20
Mengenal Emas Cukim: Pengertian, Kadar, Harga, serta Kelebihan dan Kekurangannya untuk Investasi

Mengenal Emas Cukim: Pengertian, Kadar, Harga, serta Kelebihan dan Kekurangannya untuk Investasi

Rabu, 6 Mei 2026 07:08
Penyerahan Aset ke Pemkot Serang Dipercepat, Target Rampung 2031

Penyerahan Aset ke Pemkot Serang Dipercepat, Target Rampung 2031

Rabu, 6 Mei 2026 06:46
Kemenag Serang: MDTA Kunci Pembentukan Karakter dan Pendidikan Agama Anak

Kemenag Serang: MDTA Kunci Pembentukan Karakter dan Pendidikan Agama Anak

Rabu, 6 Mei 2026 06:24
Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Selasa, 5 Mei 2026 19:44
Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Selasa, 5 Mei 2026 19:00
DPRD Kabupaten Serang Desak Kawasan Industri Modern Cikande Bangun IPAL Komunal

DPRD Kabupaten Serang Desak Kawasan Industri Modern Cikande Bangun IPAL Komunal

Rabu, 6 Mei 2026 07:20
Mengenal Emas Cukim: Pengertian, Kadar, Harga, serta Kelebihan dan Kekurangannya untuk Investasi

Mengenal Emas Cukim: Pengertian, Kadar, Harga, serta Kelebihan dan Kekurangannya untuk Investasi

Rabu, 6 Mei 2026 07:08
Penyerahan Aset ke Pemkot Serang Dipercepat, Target Rampung 2031

Penyerahan Aset ke Pemkot Serang Dipercepat, Target Rampung 2031

Rabu, 6 Mei 2026 06:46
Kemenag Serang: MDTA Kunci Pembentukan Karakter dan Pendidikan Agama Anak

Kemenag Serang: MDTA Kunci Pembentukan Karakter dan Pendidikan Agama Anak

Rabu, 6 Mei 2026 06:24
Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Selasa, 5 Mei 2026 19:44
Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Selasa, 5 Mei 2026 19:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Kabupaten Serang Desak Kawasan Industri Modern Cikande Bangun IPAL Komunal

DPRD Kabupaten Serang Desak Kawasan Industri Modern Cikande Bangun IPAL Komunal

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 6 Mei 2026 07:20

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta pengelola Kawasan Industri Modern Cikande segera membangun Instalasi Pengolahan...

Mengenal Emas Cukim: Pengertian, Kadar, Harga, serta Kelebihan dan Kekurangannya untuk Investasi

Mengenal Emas Cukim: Pengertian, Kadar, Harga, serta Kelebihan dan Kekurangannya untuk Investasi

by Mulyadi
Rabu, 6 Mei 2026 07:08

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Emas masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk investasi jangka panjang. Di pasaran, terdapat berbagai jenis emas, salah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak