SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-FH (37) pelaku pencurian yang menggasak uang Rp 45 juta lebih milik agen BRILink asal Kompleks Banten Indah Permai, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang mengakui perbuatannya.
Menurut warga Lingkungan Lebak, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang ini, ia menggunakan uang puluhan juta tersebut untuk meniduri 10 wanita dan berfoya-foya.
“Buat foya-foya, membeli barang elektronik, hiburan malam. Ada (saat ditanya uang digunakan untuk meniduri PSK), kisaran 10 orang (PSK),” ujarnya saat di Mapolresta Serang Kota, Selasa 20 Agustus 2024.
FH mengatakan, tarif untuk membayar wanita pemuas nafsu tersebut hingga Rp 10 juta. Ia membantah, uang itu digunakan untuk membayar PSK di Kota Serang. “Di Tangerang,” jawabnya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Andri Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap di Kompleks Banten Indah Permai, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Ia ditangkap pada Rabu 14 Agustus 2024.
“Pelaku ditangkap pada Rabu 14 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Kompleks Banten Indah Permai, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang,” ujarnya.
Andri menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi di Kompleks Banten Indah Permai itu pada Selasa 30 Juli 2024 lalu. Ketika itu, korban Elda Komalasari (33) baru saja pulang dari toko BRILink dan membawa uang tunai sebesar Rp 45,7 juta. Uang itu oleh korban kemudian ditaruh di kursi tamu rumahnya.
“Kejadiannya Selasa 30 Juli 2024 lalu di Kompleks Banten Indah Permai. Ketika itu korban baru saja pulang dari tokonya,” katanya didampingi Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden Muhammad Maulani.
Andri menerangkan, setelah menaruh uang puluhan juta itu, korban tidak mengunci pintu rumahnya. Pelaku yang sudah mengincar sedari awal lantas masuk ke dalam dan mengambil uang tersebut. “Korban ini sudah diincar oleh pelaku,” kata perwira pertama Polri ini.
Usai kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Serang Kota. Laporan polisi itu dibuat pada Rabu 31 Juli 2024 lalu. Dalam laporannya, korban juga turut memberikan bukti berupa kamera pengintai atau CCTV. “Laporannya sehari setelah kejadian,” katanya.
Berbekal laporan tersebut, tim Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota mulai melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Rabu 14 Agustus 2024. “Pelaku ini kami amankan di Kompleks Banten Indah Permai,” ujar Andri.
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan 363 KUH Pidana. “Ancaman pidananya diatas lima tahun, untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tutur Andri.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi