• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Informasi Proyek Breakwater Cituis Senilai Rp 3,7 Miliar Bocor Sebelum Lelang

Fahmi by Fahmi
Kamis, 29 Agustus 2024 16:46
in Hukum, Utama
Informasi Proyek Breakwater Cituis Senilai Rp 3,7 Miliar Bocor Sebelum Lelang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Informasi proyek pemecah ombak atau breakwater di Cituis, Kabupaten Tangerang, senilai Rp 3,7 miliar bocor kepada pihak swasta. Padahal, proyek tersebut belum dilakukan proses lelang.

Hal tersebut terungkap saat sidang terhadap Asep Saepurohman, Kamis siang, 29 Agustus 2024, di Pengadilan Tipikor Serang.

RelatedPosts

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Mobil Gran Max Dikembalikan kepada Saksi, Kejari Kabupaten Tangerang Pastikan Layanan Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 18:48
Keamanan Alun-alun Cilegon

Pengunjung Mengaku Diintip di Toilet Umum, Keamanan Alun-alun Cilegon Dipertanyakan

Minggu, 25 Oktober 2026 18:42
Pengadilan Negeri Serang

Transaksi Sabu Rp200 Ribu, Gerry Santosa Ditangkap Polisi di Kawasan Tembong Serang

Minggu, 25 Oktober 2026 15:09
dugaan penipuan proyek Baznas Banten

Pengusaha Beras di Serang Diduga Tertipu Proyek Fiktif Baznas Banten Senilai Rp20,5 Juta

Minggu, 25 Oktober 2026 14:03

Sidang beragenda pemeriksaan Asep selaku terdakwa penerima suap atau gratifikasi.

“Parjianto malamnya telepon (setelah pertemuan), dia diberikan RAB oleh Kevin (Komisaris CV Kakang Prabu) dan Kiki, orang luar (bukan ASN),” ujarnya kepada JPU Kejati Banten, Polman Butar-butar.

Menurut Asep, sebelum menerima dokumen tersebut, Parjianto alias Anto menemuinya di Kafe Wanda Galuh.

Dalam pertemuan dengan pemberi suap atau gratifikasi itu, ia mengaku tidak membahas terkait proyek Cituis.

“Saya enggak tahu proyek Cituis,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.

Kendati mengaku tidak mengetahui proyek Cituis, Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten ini pernah memperkenalkan Parjianto alis Anto kepada Kepala Bidang (Kabid) Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga PPK proyek Cituis, Yan Jungjung, di kantornya.

Menurut Asep, pertemuan yang turut dihadiri oleh Kevin dan Itjen Nambela, anak buah Parjianto, tersebut hanya sebatas silaturahmi.

Pertemuan itu berlangsung pada awal Februari 2023.

“Silaturahmi (pertemuan tersebut),” ujarnya.

Asep mengaku, tidak mengetahui saat JPU Kejati Banten menanyakan proyek tersebut telah dikondisikan pemenang lelangnya.

Namun, ia membenarkan pertemuan itu berlangsung sebelum lelang.

“Iya (pertemuan berlangsung sebelum kontrak),” jawabnya.

Dalam sdang tersebut, JPU sempat membacakan berita acara pemeriksaan atau BAP dari Parjianto alias Anto.

Dalam BAP itu, terdapat komitmen fee terhadap Asep sebesar 17 persen dari nilai proyek breakwater Cituis.

Selain itu, dibahas juga soal CV Kakang Prabu yang hanya dipinjam perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut.

Menurut keterangan Parjianto alias Anto, Yan Junjung disebut menyetujui rencana itu.

“Tanggapan Yan Junjung menyetujui, peran Yan Junjung sentral dalam kasus ini, ini keterangan dari Parjianto,” kata JPU, Polman.

Menanggapi pertanyaan itu, Asep membantah soal komitmen fee 17 persen dari proyek.

Ia juga mengaku baru mengetahui proyek tersebut dari Yan Junjung dan Parjianto alias Anto.

“Tidak ada (komitmen fee), Parjianto hanya sekali ketemu. Tahu dari Yan Junjung dan Parjianto (proyek),” katanya.

Meski membantah soal komitmen fee, namun Asep mengaku telah mengembalikan uang hingga Rp 350 juta lebih dari persoalan breakwater Cituis kepada Parjianto alias Anto.

Pengembalian uang tersebut dilakukan atas perintah kepala dinas dan dilakukan sebelum Kejati Banten melakukan proses penyelidikan.

“Atas perintah Kadis, saya juga janji ke Parjianto Desember 2023 akan dikembalikan. Tapi Desember 2023 saya tidak dapat uang (karena proyek pembangunan vila belum dibayar), saya konfirmasi Januari 2024 (belum bisa kembalikan uang). Sudah dikembalikan, bertahap,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: ASN Pemprov Banten ditahandinas kelautan dan perikanan provinsi bantengratifikasi proyek breakwater Cituiskasi penkum kejati bantenkejati bantenkejati Banten tahan ASN Pemprovkorupsi Bantenkorupsi proyek cituispaket pekerjaan pembangunan breakwater Cituisrangga Adekresnasuap proyek breakwater Cituis
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diantar Airin, Benyamin-Pilar Jalan Kaki Saat Daftar ke KPU Tangsel

Next Post

Nyalon Gubernur Banten, Janji Andra Soni: Tidak Akan Menumpuk Harta

Next Post
Nyalon Gubernur Banten, Janji Andra Soni: Tidak Akan Menumpuk Harta

Nyalon Gubernur Banten, Janji Andra Soni: Tidak Akan Menumpuk Harta

7 Unit Kopdes di Pandeglang Rusak, Diskoperindag Lapor Kementerian Koperasi

7 Unit Kopdes di Pandeglang Rusak, Diskoperindag Lapor Kementerian Koperasi

Minggu, 25 Oktober 2026 08:17
final French Open 2026

Malaysia Dominasi Final French Open 2026, Indonesia Sisakan Moch Zaki Ubaidillah

Minggu, 25 Oktober 2026 13:39
Polres Pandeglang Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Sasar 6 Pelanggaran

Polres Pandeglang Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Sasar 6 Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 08:55
hibah ABM Banten

Pemprov Banten Tahan Hibah Rp42 Miliar untuk ABM, Tunggu Rencana Kerja Baru

Sabtu, 24 Oktober 2026 14:35
direksi BUMD Banten

Dimyati Peringatkan Direksi BUMD Banten: Kerja Tak Benar, Cukup Satu Tahun

Sabtu, 24 Oktober 2026 14:40
Aktivis Pinta Pemerintah Pastikan Jadwal Pelaksanaan Pilkades

Aktivis Pinta Pemerintah Pastikan Jadwal Pelaksanaan Pilkades

Minggu, 25 Oktober 2026 10:36
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PMI ilegal Kabupaten Serang

Disnakertrans Kabupaten Serang Siapkan Regulasi untuk Cegah PMI Ilegal

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 25 Oktober 2026 19:03
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menyiapkan regulasi untuk mencegah masyarakat berangkat menjadi Pekerja Migran...

Pelebaran Jalan Bojonegara–Puloampel

Camat Bojonegara Desak DED Pelebaran Jalan SBM Segera Diselesaikan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 25 Oktober 2026 18:54
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Camat Bojonegara, Asep Sofwatullah, mendesak Pemerintah Provinsi Banten segera menuntaskan penyusunan Detail Engineering Design (DED) untuk pelebaran...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.