• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Informasi Proyek Breakwater Cituis Senilai Rp 3,7 Miliar Bocor Sebelum Lelang

Fahmi by Fahmi
Kamis, 29 Agustus 2024 16:46
in Hukum, Utama
Informasi Proyek Breakwater Cituis Senilai Rp 3,7 Miliar Bocor Sebelum Lelang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Informasi proyek pemecah ombak atau breakwater di Cituis, Kabupaten Tangerang, senilai Rp 3,7 miliar bocor kepada pihak swasta. Padahal, proyek tersebut belum dilakukan proses lelang.

Hal tersebut terungkap saat sidang terhadap Asep Saepurohman, Kamis siang, 29 Agustus 2024, di Pengadilan Tipikor Serang.

RelatedPosts

Penemuan Mayat di Kontrakan

Tiga Hari Tak Masuk Kerja, Perempuan Ditemukan Meninggal di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Oktober 2026 16:30
Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Truk ODOL

Mahasiswa Serang Barat Desak Penindakan Truk ODOL dan Pengawasan Tambang

Jumat, 9 Oktober 2026 15:40
Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Polres Cilegon Sambangi Keluarga Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Jumat, 9 Oktober 2026 14:15

Sidang beragenda pemeriksaan Asep selaku terdakwa penerima suap atau gratifikasi.

“Parjianto malamnya telepon (setelah pertemuan), dia diberikan RAB oleh Kevin (Komisaris CV Kakang Prabu) dan Kiki, orang luar (bukan ASN),” ujarnya kepada JPU Kejati Banten, Polman Butar-butar.

Menurut Asep, sebelum menerima dokumen tersebut, Parjianto alias Anto menemuinya di Kafe Wanda Galuh.

Dalam pertemuan dengan pemberi suap atau gratifikasi itu, ia mengaku tidak membahas terkait proyek Cituis.

“Saya enggak tahu proyek Cituis,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.

Kendati mengaku tidak mengetahui proyek Cituis, Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten ini pernah memperkenalkan Parjianto alis Anto kepada Kepala Bidang (Kabid) Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga PPK proyek Cituis, Yan Jungjung, di kantornya.

Menurut Asep, pertemuan yang turut dihadiri oleh Kevin dan Itjen Nambela, anak buah Parjianto, tersebut hanya sebatas silaturahmi.

Pertemuan itu berlangsung pada awal Februari 2023.

“Silaturahmi (pertemuan tersebut),” ujarnya.

Asep mengaku, tidak mengetahui saat JPU Kejati Banten menanyakan proyek tersebut telah dikondisikan pemenang lelangnya.

Namun, ia membenarkan pertemuan itu berlangsung sebelum lelang.

“Iya (pertemuan berlangsung sebelum kontrak),” jawabnya.

Dalam sdang tersebut, JPU sempat membacakan berita acara pemeriksaan atau BAP dari Parjianto alias Anto.

Dalam BAP itu, terdapat komitmen fee terhadap Asep sebesar 17 persen dari nilai proyek breakwater Cituis.

Selain itu, dibahas juga soal CV Kakang Prabu yang hanya dipinjam perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut.

Menurut keterangan Parjianto alias Anto, Yan Junjung disebut menyetujui rencana itu.

“Tanggapan Yan Junjung menyetujui, peran Yan Junjung sentral dalam kasus ini, ini keterangan dari Parjianto,” kata JPU, Polman.

Menanggapi pertanyaan itu, Asep membantah soal komitmen fee 17 persen dari proyek.

Ia juga mengaku baru mengetahui proyek tersebut dari Yan Junjung dan Parjianto alias Anto.

“Tidak ada (komitmen fee), Parjianto hanya sekali ketemu. Tahu dari Yan Junjung dan Parjianto (proyek),” katanya.

Meski membantah soal komitmen fee, namun Asep mengaku telah mengembalikan uang hingga Rp 350 juta lebih dari persoalan breakwater Cituis kepada Parjianto alias Anto.

Pengembalian uang tersebut dilakukan atas perintah kepala dinas dan dilakukan sebelum Kejati Banten melakukan proses penyelidikan.

“Atas perintah Kadis, saya juga janji ke Parjianto Desember 2023 akan dikembalikan. Tapi Desember 2023 saya tidak dapat uang (karena proyek pembangunan vila belum dibayar), saya konfirmasi Januari 2024 (belum bisa kembalikan uang). Sudah dikembalikan, bertahap,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: ASN Pemprov Banten ditahandinas kelautan dan perikanan provinsi bantengratifikasi proyek breakwater Cituiskasi penkum kejati bantenkejati bantenkejati Banten tahan ASN Pemprovkorupsi Bantenkorupsi proyek cituispaket pekerjaan pembangunan breakwater Cituisrangga Adekresnasuap proyek breakwater Cituis
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diantar Airin, Benyamin-Pilar Jalan Kaki Saat Daftar ke KPU Tangsel

Next Post

Nyalon Gubernur Banten, Janji Andra Soni: Tidak Akan Menumpuk Harta

Next Post
Nyalon Gubernur Banten, Janji Andra Soni: Tidak Akan Menumpuk Harta

Nyalon Gubernur Banten, Janji Andra Soni: Tidak Akan Menumpuk Harta

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rastique Coffee & Space Kota Serang

Rastique Coffee & Space Resmi Grand Opening, Jadi Spot Nongkrong Baru di Kota Serang

by Haidaroh
Sabtu, 10 Oktober 2026 21:15
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pertumbuhan industri cafe di Kota Serang seolah tak ada matinya. Kali ini, hadir Rastique Coffee & Space...

Banten CorpU

Kepala LAN Ingatkan Banten CorpU Harus Berdampak pada Pembangunan Daerah

by Yusuf Permana
Sabtu, 10 Oktober 2026 18:38
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peluncuran Banten Corporate University (Banten CorpU) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diharapkan tidak berhenti pada pengembangan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.