SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang merampungkan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi pajak desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Aep Saifullah alias Aep.
Pada Selasa Oktober 2024 perkara tersebut dilimpahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
“Perkara tersebut sudah dilaksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red), pada Selasa kemarin,” kata Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Ichsan, Rabu 8 Oktober 2024.
Ichsan mengatakan, selain Aep Saifullah penyidik juga menyerahkan tersangka lain atas nama Ahmad Andri Sofa. Ia merupakan teman dari mantan pegawai Pos Pandeglang, Dasan Sarpono (53). “Untuk DS (Dasan Sarpono-red) saat ini dalam proses persidangan,” katanya.
Ichsan mengatakan, usai tahap dua tersebut dilakukan, kedua tersangka kembali dilakukan penahanan. Penahanan terhadap kedua tersangka sendiri sudah dilakukan sejak Jumat, 23 Agustus 2024 lalu. “Penahanannya dilakukan perpanjangan,” ujar pria asal Jambi ini.
Ichsan mengungkapkan, kasus yang menjerat kedua tersangka tersebut merupakan hasil pengembang terhadap kasus yang menjerat Dasan Sarpono. “Bahwa kasus yang menjerat tersangka AAS (Ahmad Andri Sofa) dan S (Aep Saifullah alias Aep) merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya,” ungkapnya.
Ichsan mengungkapkan, dalam kasus ini terdapat 11 pajak desa yang tidak disetorkan ke kas negara. Desa yang tidak pajaknya tidak disetorkan ke kas negara tersebut yakni Desa Sukaraja, Desa Sukarame, Desa Cilayang, Desa Sukaratu, Desa Mongpok, Desa Katulisan pada Kecamatan Cikeusal.
Kemudian, Desa Kareo, Desa Junti, Desa Parakan pada Kecamatan Jawilan, Desa Kampungbaru pada Kecamatan Pamarayan. “Dan, Desa Blokang pada Kecamatan Bandung di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Pajak 11 desa tersebut diakui tidak terinput dalam data penerimaan negara pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur di tahun 2020 hingga 2023. Akibat, perbuatan kedua tersangka bersama Dasan tersebut timbul kerugian negara hingga Rp300 juta lebih.
“Bahwa atas perbuatan para tersangka dan terdakwa menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 336.429.846 (berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Serang-red),” katanya.
Ichsan menjelaskan, kasus berawal yang menjerat kedua tersangka ini berawal pada tahun 2020 lalu. Ketika itu, Dasan Saparno bersama Ahmad Andri Sofa mendatangi rumah Aep Saifullah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
“Kemudian terdakwa Dasan Saparno menjanjikan dapat membantu meringankan pembayaran pajak sebesar 50 persen dari total pembayaran pajak yang seharusnya di bayar oleh pihak desa (100 persen-red),” katanya.
Informasi yang disampaikan Dasan Saparno tersebut menarik Aep Saifullah. Ia lalu menyampaikannya ke beberapa kepala desa di Kabupaten Serang. “Terdapat beberapa desa yang Ikut melakukan pembayaran pajak melalui terdakwa,” ungkapnya.
Ichsan mengatakan, Aep Saifullah berhasil menghimpun uang lebih 9 desa untuk diserahkan kepada Dasan Saparno melalui Ahmad Andri Sofa. Setelah menerima uang tersebut, bukti setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak Kantor POS dibagikan Aep Saifullah kepada para kepala desa.
“Namun bukti setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak Kantor POS yang dibuat oleh terdakwa Dasan Saparno merupakan bukti resi palsu,” jelasnya.
Ditegaskan Ichsan, uang yang ditarik dari 11 desa tersebut tidak sama sekali disetorkan ke negara. Uang tersebut dinikmati kedua tersangka dan terdakwa Dasan Saparno.
“Untuk tersangka S alias AEP sebesar 25 persen, Tersangka AAS 30 persen dan Terdakwa Dasan Saparno 45 persen,” katanya.
Akibat perbuatan kedua tersangka dan terdakwa tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak