SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Mantan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo, eks Kapolri Sutarman dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjadi korban penipuan. Ketiganya ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai Andy F Noya.
Informasi yang diperoleh, kasus penipuan tersebut dilakukan oleh Novianto Setyo Nugroho (40). Ia merupakan warga Perumahan Jati Bening Estate, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Kasus penipuan itu berawal pada April 2024 lalu. Ketika itu, Novianto kepikiran untuk menjadi Andy F Noya dan menipu sejumlah pejabat tinggi, mantan pejabat tinggi serta selebritis Tanah Air.
Kemudian, dia membeli kartu seluler dengan nomor telepon 08977988010. Nomor telepon tersebut selanjutnya, diaktifkan dan dijadikan kontak WhatsApp Business dengan nama serta foto profil Andy F Noya.
Setelah membuat kontak WhatsApp Business itu, Novianto mencari foto dan video mengenai bantuan kemanusian di media sosial. Selanjutnya, pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah tersebut membuat narasi tentang bantuan kemanusiaan lengkap dengan nomor rekening BRI atas nama pribadinya dan temannya Siti Aisyah.
Usai video tersebut dibuat, Novianto mulai mencari kontak telepon pejabat tinggi, selebriti, dan tokoh-tokoh ternama Tanah Air di internet. Dari penelusuran di internet, pria kelahiran 30 November 1983 itu mendapat banyak nomor telepon.
Selanjutnya, Novianto mengirim video yang telah diedit tersebut dan mengirimkannya ke nomor telepon yang dia dapat. Dari pengiriman video tersebut, Moeldoko, Sutarman dan Ganjar Pranowo mengirim sejumlah uang.
Kasus ini terungkap setelah, Andy F Noya mendapat laporan terkait permintaan uang tersebut. Warga BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan itu kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dari laporan tersebut, Novianto ditangkap polisi dan kasusnya dilimpahkan ke Kejati Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara atas nama Novianto. Perkara itu diakuinya telah dilakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Tangerang Selatan.
“Perkara tersebut sudah dilaksanakan tahap dua di Kejari Tangerang Selatan,” tutur Rangga melalui pesan WhatsApp, Kamis 10 Oktober 2024.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











