TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel membolehkan pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel untuk berkampanye di kampus.
Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Kota Tangsel, Heni Lestari, mengatakan, paslon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel dibolehkan berkampanye di kampus asal memenuhi sejumlah syarat dan aturan.
“Boleh (kampanye di kampus), asal memenuhi persyaratan dan aturan, salah satunya kampanye hanya bisa di hari-hari weeekend, Sabtu dan Minggu,” ujar Heni, Senin, 21 Oktober 2024.
Heni mengatakan, di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, paslon dibolehkan untuk berkampanye di kampus.
“Aturan membolehkan,” ujarnya.
Kendati demikian, Heni mengatakan, saat ini paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairudin belum ada yang berkampanye di kampus.
“Kita belum ada laporan kedua paslon mau kampanye di kampus,” ujar Heni.
Ditambahkan Heni, selain hanya dibolehkan berkampanye pada hari Sabtu dan Minggu, tiap paslon juga harus mendapat izin dari civitas akademik kampus.
“Iya, harus izin dulu ke kampus,” jelasnya.
Terkait fasilitas yang dapat digunakan di dalam kampus untuk kampanye, meliputi aula, ruang kelas, dan lapangan kampus.
Editor: Agus Priwandono