SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang, menyoroti sejumlah permintaan kepada Pemerintah Provinsi Banten terkait pelayanan dasar.
Hal itu diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Walikota Serang, Nanang Saefudin, saat menerima reses anggota DPRD Provinsi Banten dapil Kota Serang.
Pertemuan antara Nanang dan anggota DPRD Provinsi Banten, Juheni M Rois Fraksi PKS, dan Nia Purnama Sari Fraksi PDIP, di aula lantai satu, Sekretariat Daerah Kota Serang, pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Menurut Nanang, terdapat sejumlah permasalahan di Kota Serang, terutama banyaknya jalan yang berada di kewenangan Pemprov Banten. Kata Nanang, banyak jalan-jalan di Kota Serang merupakan kewenangan Provinsi Banten.
“Misalnya ada kewenangan-kewenangan pemerintah provinsi, jalan-jalan, titik banjir. Tapi pada intinya, kita bersepakat untuk tidak saling menyalahkan gitu, maksudnya kita duduk bersama, siapa berbuat apa,” ujar Nanang.
Nanang menuturkan, sejumlah titik jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten tidak bisa ditindaklanjuti oleh Pemkot Serang.
“Karena memang itu kita batasi dengan kewenangan, misalnya kita bangun kewenangan di Pemerintah Provinsi kan enggak boleh juga, begitupun pemerintah Provinsi ke kota,” kata Nanang.
Nanang mengaku, banyak masyarakat Kota Serang yang mengeluhkan jalan rusak, hingga menjadi titik banjir kepada Pemkot Serang.
“Tapikan masyarakat tahunya itu jalan Pemkot, misalnya di Kelapa Dua setiap tahun kan itu banjir. Masyarakat kan tidak tahu secara teknis,” ucap Nanang.
Editor: Mastur Huda