SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menolak membebaskan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang Nonaktif, Sarnata dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan di area Stadion Maulana Yusuf tahun 2023 senilai Rp564.241.475.
Penolakan majelis hakim tersebut didasarkan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang dinilai sudah memenuhi syarat formil dan dapat dijadikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap materi perkara.
“Mengadili satu menolak keberatan terdakwa (eksepsi-red) melalui kuasa hukumnya untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Moch Ichwanudin dalam putusan selanya, Kamis siang, 7 November 2024.
Karena eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya ditolak, majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi dalam perkara tersebut. “Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Ichwanudin.
Anggota majelis hakim Ibnu Anwarudin menjelaskan, penolakan eksepsi tersebut dikarenakan nota keberatan yang disusun kuasa hukum terdakwa tidak bersifat eksepsional. Bahkan, eksepsi terdakwa tersebut sudah memasuki materi pokok perkara sehingga harus ditolak.
“Nota keberatan terdakwa tidak eksepsional karena sudah memasuki materi pokok perkara,” ujar Ibnu dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang dan para kuasa hukum terdakwa.
Ibnu menilai, isi surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan pada Kamis 10 Oktober 2024 sudah jelas memberikan gambaran tempat kejadian atau tempus delicti, waktu perkara atau locus Delicti dan hal apa yang dituntut pada diri terdakwa.
Surat dakwaan juga dinilai telah memuat identitas terdakwa dan tidak terdapat kesalahan pada orang yang didakwakan atau error in persona.
“Majelis tidak menemukan kesalahan identitas pada terdakwa sebagaimana Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ucapnya.
Ibnu menegaskan, surat dakwaan sudah sangat jelas sebagaimana dalam Pasal 142 ayat (2) KUHAP. Oleh karena surat dakwaan sah untuk memeriksa pokok perkara maka JPU diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi dalam perkara tersebut.
“Memerintahkan jaksa untuk memanggil saksi,” tutur Ibnu.
Editor: Agung S Pambudi