• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Hakim Tolak Bebaskan Kadisparpora Kota Serang Nonaktif dalam Kasus Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Kamis, 7 November 2024 14:06
in Berita Utama, Kota Serang
Hakim Tolak Bebaskan Kadisparpora Kota Serang Nonaktif dalam Kasus Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menolak membebaskan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang Nonaktif, Sarnata dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan di area Stadion Maulana Yusuf tahun 2023 senilai Rp564.241.475.

Penolakan majelis hakim tersebut didasarkan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang dinilai sudah memenuhi syarat formil dan dapat dijadikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap materi perkara.

RelatedPosts

cuaca Banten

Prakiraan Cuaca Banten Jumat, 2 Oktober 2026, dari Hujan Ringan hingga Berawan

Jumat, 2 Oktober 2026 07:22
Polresta Serang Kota

Kapolresta Serang Kota Kawal Aksi FSPMI di KP3B Banten

Kamis, 1 Oktober 2026 18:44
Operasional KDMP

75 Gedung KDMP di Kabupaten Serang Diverifikasi Sebelum Siap Beroperasi

Kamis, 1 Oktober 2026 17:59
Vaksin Rabies

DKPP Kabupaten Serang Vaksinasi 1.400 Anjing untuk Mencegah Penyebaran Rabies

Kamis, 1 Oktober 2026 17:52

“Mengadili satu menolak keberatan terdakwa (eksepsi-red) melalui kuasa hukumnya untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Moch Ichwanudin dalam putusan selanya, Kamis siang, 7 November 2024.

Karena eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya ditolak, majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi dalam perkara tersebut. “Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Ichwanudin.

Anggota majelis hakim Ibnu Anwarudin menjelaskan, penolakan eksepsi tersebut dikarenakan nota keberatan yang disusun kuasa hukum terdakwa tidak bersifat eksepsional. Bahkan, eksepsi terdakwa tersebut sudah memasuki materi pokok perkara sehingga harus ditolak.

“Nota keberatan terdakwa tidak eksepsional karena sudah memasuki materi pokok perkara,” ujar Ibnu dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang dan para kuasa hukum terdakwa.

Ibnu menilai, isi surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan pada Kamis 10 Oktober 2024 sudah jelas memberikan gambaran tempat kejadian atau tempus delicti, waktu perkara atau locus Delicti dan hal apa yang dituntut pada diri terdakwa.

Surat dakwaan juga dinilai telah memuat identitas terdakwa dan tidak terdapat kesalahan pada orang yang didakwakan atau error in persona.

“Majelis tidak menemukan kesalahan identitas pada terdakwa sebagaimana Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ucapnya.

Ibnu menegaskan, surat dakwaan sudah sangat jelas sebagaimana dalam Pasal 142 ayat (2) KUHAP. Oleh karena surat dakwaan sah untuk memeriksa pokok perkara maka JPU diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi dalam perkara tersebut.

“Memerintahkan jaksa untuk memanggil saksi,” tutur Ibnu.

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKajari Serang Lulus MustofaKasi Pidsus Aditya Nugrohokasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula YusufKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot SerangPlh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ombudsman RI Catat Ada Ribuan Laporan Maladministrasi di Banten,

Next Post

KCE Luncurkan Kampanye Energizing Growth with Renewable Energy

Next Post
KCE Luncurkan Kampanye Energizing Growth with Renewable Energy

KCE Luncurkan Kampanye Energizing Growth with Renewable Energy

Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Kadispora Tangsel Mukroni mundur

Kadispora Tangsel Mukroni Mengundurkan Diri, H. Ika Ditunjuk Jadi Plt

Kamis, 1 Oktober 2026 13:33
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Keluarga Besar di Rangkasbitung Gelar Syukuran

Kamis, 1 Oktober 2026 16:09
Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga di Rangkasbitung Ungkap Komjen Suyudi Ario Seto Gemar Menyantap Jojorong dan Sayur Sop

Kamis, 1 Oktober 2026 14:57
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Portal JDIH Berbasis E-Legislation

DPRD Kabupaten Tangerang Luncurkan Portal JDIH Berbasis E-Legislation

by Mulyadi
Jumat, 2 Oktober 2026 11:33
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN CO.ID - Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berbasis e-Legislation....

peralihan musim penghujan

Jelang Peralihan Musim, BPBD Lebak Waspadai Longsor dan Banjir

by Nurabidin
Jumat, 2 Oktober 2026 11:27
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan jelang peralihan musim dari kemarau...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.