SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Lembaga Ombudsman RI mencatat adanya ribuan laporan Maladministrasi di Provinsi Banten sejak tahun 2013-2024 ini.
Laporan maladministrasi ini mendominasi dari keseluruhan laporan masyarakat tentang layanan publik di Banten.
Bertaut langsung dengan pelayanan, pada tahun 2023 Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menerima 599 keluhan masyarakat.
Pasca verifikasi, sebanyak 202 laporan diantaranya bisa di tindak-
lanjut dengan proses pemeriksaan.
Ombudsman Banten menemukan terjadinya maladministrasi dari 73% laporan masyarakat tersebut. Sebagai gambaran yang lebih besar, Sejak tahun 2013 sampai dengan 30 September 2024, Ombudsman Banten menangani 1.798 laporan dugaan maladministrasi.
Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dari 3.501 keluhan masyarakat di wilayah Provinsi Banten.
“Per tahun, Ombudsman Banten rata-rata menangani sekira 200 Laporan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Banten,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, Rabu 6 November 2024.
Maladministrasi itu berupa tidak mendapatkan pelayanan, penundaan berlanjut, kelalaian atau pengabaian kewajiban, hingga perilaku atau perbuatan melawan hukum seperti pungutan liar bahkan korupsi.
Dikatakannya, Standar Pelayanan Publik di Banten masuk ke dalam Zona Hijau. Namun, pada umumnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaran layanan oleh Pemprov maupun Pemda tidak berbanding lurus dengan hasil penilaian itu, karena masih banyak ditemukannya maladministrasi.
“Masih menjadi pekerjaan rumah bersama untuk menularkan praktek baik di beberapa instansi yang menjadi objek penilaian kepada instansi daerah lainnya agar masyarakat memperoleh pengalaman menyenangkan karena memperoleh layanan yang lebih baik dan bebas maladministrasi,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi