• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Komnas PA Minta Pelaku Kekerasan Seksual Diberi Hukuman Maksimal

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 6 Desember 2024 22:16
in Berita Utama, Kabupaten Serang
0
Komnas PA Minta Pelaku Kekerasan Seksual Diberi Hukuman Maksimal

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Serang Quratu Akyun.

0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang mendesak agar para pelaku kekerasan seksual dapat diberikan hukuman yang maksimal. Hal tersebut penting dilakukan agar memberikan efek jera kepada para pelaku.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Serang Quratu Akyun mengatakan, selama 2024 ada sebanyak 49 kasus kekerasan yang ditangani oleh Komnas PA Kabupaten Serang selama Januari hingga November 2024. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan kasus kekerasan seksual.

“Mayoritas kasus kekerasan seksual pada anak. Biasanya terjadi di lingkungan sosial hanya korbannya anak-anak yang masih bersekolah,” katanya, Jumat 6 Desember 2024.

Ia mengatakan, mayoritas pelaku merupakan orang terdekat ataupun orang-orang yang sudah kenal kepada pelaku. “Biasanya mereka melakukan bujuk rayu. Selai itu ada juga yang melakukan dengan ancaman ataupun pemaksaan,” ujarnya.

Menurutnya, untuk menekan kasus kekerasan seksual, perlu adanya pemberian sanksi tegas kepada para pelaku kekerasan seksual, sebagaimana yang tercantum pada undang-undang perlindungan Anak

“Untuk Efek jera harus di berikan hukuman yang seberat beratnya sesuai UU Perlindungan Anak. Karena para pelaku sudah merusak masa depan bangsa dan juga memberikan trauma mendalam pada anak,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini hukuman yang diberikan pada para pelaku belum maksimal. Untuk itu, ia mengajak pada seluruh pihak untuk mengawasi sekaligus mengawal jalannya kasus hukum yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

“Kami mendorong semua pihak untuk dapat mengawal dan mengawasi semua kasus kekerasan pada anak, sehingga dengan atensi dari berbagai pihak maka penegakan hukuman dapat seadil adilnya,” pungkasnya.

Ia pun mengajak kepada masyarakat dan keluarga korban untuk tidak ragu melaporkan apabila ada seseorang yang menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan mereka.

“Kami melakukan sosialisasi dan Edukasi pada anak-anak mulai usia PAUD sampai usia remaja pentingnya menjadi pelopor dan pelapor, supaya berani melapor, berani speak up, berani menolak segala bentuk kekerasan,” pungkasnya.

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi

Tags: buliyingDKBPPPA Kabupaten Serangkabupaten serangKekerasan perempuan dan anakkekerasan seksuallingkungan keluargamodus kekerasan fisikPemkab Serangperlindungan anakperlindungan perempuanPola asuh anak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dewan Sayangkan Penundaan Pelaksanaan Lelang Jabatan di Pemkab Serang

Next Post

Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing, Mantan Kadis LH Kota Tangerang Terancam Denda Rp1 Miliar

Next Post
Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing, Mantan Kadis LH Kota Tangerang Terancam Denda Rp1 Miliar

Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing, Mantan Kadis LH Kota Tangerang Terancam Denda Rp1 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)

Hari Pelanggan Nasional: BRI Tegaskan Komitmen Hadir dan Tumbuh Bersama Nasabah

by Syaiful Adha
Sabtu, 5 September 2026 19:20
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Memaknai Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2025, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk...

Aston Anyer Beach Hotel

Aston Anyer Beach Hotel Hadirkan Promo Aquavillas dengan Pengalaman Private Getaway dan Floating Breakfast

by Yusuf Permana
Sabtu, 5 September 2026 19:14
0

RADARBANTEN.CO.ID - Nikmati pengalaman menginap lebih privat dengan private pool, sarapan untuk dua orang, serta pilihan Floating Breakfast yang dapat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.