SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang mendesak agar para pelaku kekerasan seksual dapat diberikan hukuman yang maksimal. Hal tersebut penting dilakukan agar memberikan efek jera kepada para pelaku.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Serang Quratu Akyun mengatakan, selama 2024 ada sebanyak 49 kasus kekerasan yang ditangani oleh Komnas PA Kabupaten Serang selama Januari hingga November 2024. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan kasus kekerasan seksual.
“Mayoritas kasus kekerasan seksual pada anak. Biasanya terjadi di lingkungan sosial hanya korbannya anak-anak yang masih bersekolah,” katanya, Jumat 6 Desember 2024.
Ia mengatakan, mayoritas pelaku merupakan orang terdekat ataupun orang-orang yang sudah kenal kepada pelaku. “Biasanya mereka melakukan bujuk rayu. Selai itu ada juga yang melakukan dengan ancaman ataupun pemaksaan,” ujarnya.
Menurutnya, untuk menekan kasus kekerasan seksual, perlu adanya pemberian sanksi tegas kepada para pelaku kekerasan seksual, sebagaimana yang tercantum pada undang-undang perlindungan Anak
“Untuk Efek jera harus di berikan hukuman yang seberat beratnya sesuai UU Perlindungan Anak. Karena para pelaku sudah merusak masa depan bangsa dan juga memberikan trauma mendalam pada anak,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini hukuman yang diberikan pada para pelaku belum maksimal. Untuk itu, ia mengajak pada seluruh pihak untuk mengawasi sekaligus mengawal jalannya kasus hukum yang berkaitan dengan kekerasan seksual.
“Kami mendorong semua pihak untuk dapat mengawal dan mengawasi semua kasus kekerasan pada anak, sehingga dengan atensi dari berbagai pihak maka penegakan hukuman dapat seadil adilnya,” pungkasnya.
Ia pun mengajak kepada masyarakat dan keluarga korban untuk tidak ragu melaporkan apabila ada seseorang yang menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan mereka.
“Kami melakukan sosialisasi dan Edukasi pada anak-anak mulai usia PAUD sampai usia remaja pentingnya menjadi pelopor dan pelapor, supaya berani melapor, berani speak up, berani menolak segala bentuk kekerasan,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi