SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua sejoli asal Lingkungan Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Keduanya ditangkap petugas lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, kedua sejoli tersebut berinisial TD (20) dan MS (24). Keduanya dilakukan penangkapan di kontrakan yang ada di Lingkungan Pakupatan pada Kamis (5/12).
Selain menangkap TD dan MS, polisi juga menangkap pengedar berinisial MH. “TD ini laki-laki, sedangkan MS ini perempuan keduanya berpacaran,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Rabu 11 Desember 2024.
Yudha menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Dari informasi itu, tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan ke lapangan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Dari keterangan keduanya, narkoba golongan satu bukan tanaman itu didapat dari bandar berinisial F. “Pengakuannya didapatkan dari F (dalam pencarian-red),” ungkap mantan Kapolsek Pabuaran ini.
Yudha mengatakan, dari penangkapan kedua pelaku pihaknya mengamankan 13 paket sabu siap edar. Satu paket sabu tersebut dijual kedua pelaku dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. “Satu paket ini dijual Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu,” ujarnya.
Yudha menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, pihaknya terlebih dahulu mengamankan MH. Pria berusia 38 tahun tersebut dilakukan penangkapan pada akhir November 2024 lalu.
“MH ini diamankan di daerah Kepandean, Kota Serang,” ujarnya didampingi KBO Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Iptu M Nurul Anwar Huda.
Dari penangkapan terhadap MH, petugas mengamankan enam paket sabu ukuran sedang. Enam paket ini belum sempat dipecah menjadi paket kecil siap edar. “Ada enam paket (yang diamankan-red),” katanya.
Menurut keterangan MH, paket sabu tersebut didapat dari bandar berinisial AG yang saat ini dilakukan pencarian. Rencananya, sabu-sabu tersebut diedarkan di wilayah Serang. “Diedarkan di wilayah Serang,” ucapnya.
Yudha menambahkan, dari penangkapan tiga pelaku tersebut pihaknya mengamankan 70 gram lebih sabu. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak