SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Basyar Alhafi pihak ketiga yang menyewa lahan kosong di Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang hanya membayar Rp 7 juta ke rekening Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.
Padahal, nilai sewa lahan dari aset Pemkot Serang itu mencapai Rp 483,635 juta berdasarkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Pembayarannya melalui Bendahara Penerimaan Disparpora Kota Serang (Iris Herga Agustina-red),” ujar Sekretaris Disparpora Kota Serang, Raden Noer Iman Wibisana di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 12 Desember 2024.
Raden dihadirkan JPU Kejari Serang, Endo Prabowo dan Hardiansyah sebagai saksi terhadap terdakwa Kadisparpora Kota Serang nonaktif, Sarnata dan pihak ketiga Basyar Alhafi.
Dalam kesaksiannya, uang Rp 7 juta itu tidak jelas perhitungannya. Sebab, Raden mengaku tidak mengetahui nilai yang sebenarnya harus disetorkan ke kas daerah.
“Saya tanya ke BPKAD terkait uang itu (terkait penerimaan uang-red),” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Raden mengatakan, penerimaan uang Rp 7 juta itu disampaikan kepada Sarnata. Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang itu kemudian meminta agar uang itu dikembalikan kepada keponakan mantan Walikota Serang Syafrudin tersebut.
“Pak Kadis (Sarnata-red) mengirimkan surat untuk mengembalikan uang Rp 7 juta,” ungkapnya.
Raden mengaku awalnya tidak mengetahui persoalan perjanjian kerja sama (PKS) antara Sarnata dan Basyar Alhafi. Sebab, perjanjian itu dibuat saat dia belum menjabat sebagai Sekretaris Disparpora Kota Serang.
“Saya dilantik Desember 2023, ketika penyewaan berjalan saya belum ada. Saya masuk tanggal 1 Desember 2024,” katanya.
Raden menjelaskan, persoalan PKS tersebut sempat dibahas dua kali di Desember 2023. Pada rapat pertama pada 9 Desember 2023, Asda 1 Kota Serang Subagyo mengirimkan undangan untuk membahas persoalan perjanjian tersebut. “Pembahasan tentang stadion,” ujarnya.
Diakui Raden, dalam rapat bersama itu tidak ditemukan kesepakatan antara Basyar Alhafi dengan pemerintah daerah. Kesepakatan yang belum menemukan titik temu itu terkait luas lahan dan nilai pembayarannya.
“Pihak ketiga belum menyetujui luas lahannya (diminta 5 ribu meter persegi-red), Basyar maunya seribu,” ujarnya.
Saksi lainnya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Disparpora Kota Serang, A. Haznam mengaku mengenalkan Basyar Alhafi ke Sarnata sebelum PKS itu ditandatangani.
Basyar Alhafi dikenalkan untuk mengelola dan penata pedagang. “Pimpinan (Sarnata-red) ingin menata pedagang agar tidak kumuh, saya ngobrol dengan Basyar dia tertarik dan langsung mengenalkan (kepada Sarnata-red),” ungkapnya.
Setelah tertarik mengelola lahan aset Pemkot Serang, Basyar diakui Haznam mengajukan surat permohonan. Surat permohonan itu ditujukan kepada Walikota Serang dan Disparpora Kota Serang. “Satu kepada kami, satu ke Pemkot,” ujarnya.
Haznam mengungkapkan, dirinya sempat diminta oleh Sarnata untuk menghentikan pembangunan kios kepada Basyar Alhafi. Namun permintaan itu ditolak Basyar Alhafi karena telah mengeluarkan uang.
“Ketemu Pak Basyar, katanya sudah terlanjur. Uang saya kata Pak Basyar siapa yang ganti,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi