SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Faisal Rona, Fazil dan Syahrun Anwar lolos dari hukuman pidana mati. Tiga terdakwa kasus kepemilikan 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu ini dijatuhi hukuman seumur hidup. Sebelumnya, ketiganya dituntut JPU Kejari Cilegon dengan pidana mati.
“Mengadili terdakwa Faisal Rona, Fazil dan Syahrun Anwar bersalah melakukan tindak pidana, memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Sabtu 21 Desember 2024.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, pada Selasa 17 Desember 2024. Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam surat tuntutan JPU, kasus peredaran narkoba itu bermula pad 21 April 2024. Saat itu, Faisal saat berada di rumahnya di Komplek Pemda, Kelurahan Padang, Kecamatan KotoTangah, Kota Padang terdakwa dihubungi Asmuni (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket seberat kurang lebih lima dari kilogram di daerah Medan dan Tanjung Balai.
Selanjutnya, pada 22 April 2024, Faisal mengajak adiknya Fazil untuk mengambil sabu-sabu tersebut ke Medan, Provinsi Sumatera Utara. Sesampanya disana, Faisal diminta untuk mengambil 2 paket sabu seberat 2 kilogram di belakang Rumah Sakit Adamalik yang di simpan di bawah gardu listrik.
Setelah berhasil mengambil sabu tersebut, Faisal kembali menghubungi Asmuni dan mendapatkan perintah untuk mengambil 3 paket lainnya di daerah Tanjung Balai. “Kemudian Faisal menghubungi Syahrun Anwar dan menceritakan soal 5 paket sabu tersebut,” ujar JPU Febby Febrian Arip Mulyana.
Faisal meminta bantuan Syahrun Anwar untuk membantu mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta, dan memintanya untuk datang menemuinya ke Padang. Kemudian, pada 24 April 2024, Faisal beserta Fazil berangkat ke daerah Tanjung Balai untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu ke daerah Simpang Kawat yang dikemas dalam tas, dan disimpan di pingir jalan di bawah parit.
Setelah itu, Faisal diminta Asmuni membawa 1 paket narkoba ke daerah Kota Nopan Provinsi Sumatra Utara untuk diberikan kepada Silek (DPO). Sedangkan 4 paket sabu menjadi tanggungjawab Faisal. Ketika di rumahnya, Faisal menghubungi Abdulah (DPO) untuk menawarkan 4 paket.
Kemudian pada 26 April 2024, Syahrun Anwar tiba dirumah Faisal untuk mengantarkan narkoba ke Jakarta mengunakan pesawat. Untuk menghindari pemeriksaan paket sabu tersebut akan dikemas di sepatu dan di badan.
Dengan pembagian, 1 paket ukuran besar dan 4 paket ukuran kecil dibawa oleh Faisal, 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Fazil Amir dan 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Syahrun.
“Pada 28 April 2024, ketiganya berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno Hatta,” kata Febby.
Sesampainya di Jakarta, ketiganya menginap di hotel Ibis Styles lantai 9 kamar 9417 Mangga Dua Square Jalan Gunung Sahari, Ancol, Jakarta Utara.
Di dalam Hotel, paketan sabu itu kembali digabungkan untuk diserahkan kepada Abdullah (DPO). Namun ketika dihubungi, Abdullah meminta sabu dibawa ke dekat Indomaret tak jauh dari hotel. Akan tetapi Faisal khawatir dan mengubah lokasi penyimpanan di bawah jembatan depan hotel.
Pada 30 April 2024, kamar hotel yang ditempati ketiganya digrebek anggota Kepolisian. Dalam penggeledahan ditemukan 4 paket plastik bening berisi sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan 8 paket, terdiri dari 2 paket berukuran besar dan 6 paket ukuran kecil di rumah kediaman Faisal dengan total sekitar 2 kilogram.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











