SERANG, RARARBANTEN.CO.ID – Tersangka kasus dugaan obat racikan berbahaya di Apotek Gama Cilegon tidak menutup kemungkinan bertambah.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang sedang mendalami kasus yang menjerat Lucky Mulyawan Martono anak dari bos Apotek Gama Group, Edy Mulyawan Martono.
Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan, tersangka baru dalam kasus tersebut tergantung dari hasil pemeriksaan Lucky. Saat ini, penyidik belum melakukan pemeriksaan Direktur PT Amal Bikin Sukses itu karena sedang berada di luar negeri.
“Tergantung dari hasil pemeriksaan tersangka (Lucky-red). Yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan karena sedang berada di luar negeri,” ujarnya, Kamis 23 Januari 2025.
Sedianya, Lucky menjalani pemeriksaan di kantor Balai BPOM di Serang pada Rabu 22 Januari 2025. Namun pemeriksaan itu diminta ditunda pada Februari 2025. “Diminta ditunda, permintaannya pada awal Februari 2025,” kata Mojaza didampingi Ketua Tim Penindakan Balai BPOM di Serang, Farida Ayu Widiastuti.
Mojaza mengatakan, Lucky menyandang status tersangka sejak Senin 20 Januari 2025. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana.
“Saat ini satu orang (yang ditetapkan sebagai tersangka-red), inisialnya LMM (Lucky Mulyawan Martono-red). Ditetapkan tersangka sejak Senin 20 Januari 2025,” katanya.
Dijelaskan Mojaza, Lucky ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemilik Sarana Apotek atau PSA. Ia diduga menjadi orang yang bertanggungjawab atas temuan obat di Apotek Gama Kota Cilegon.
Diduga, ratusan ribu butir obat yang ditemukan di apotek tersebut merupakan obat racikan dan berbahaya. “LMM (Lucky Mulyawan Martono-red) ini merupakan PSA-nya,” ujar pria asal Papua ini.
Mojaza mengungkapkan, dalam kasus tersebut sekitar 400 ribu butir obat telah dilakukan penyitaan. Obat tersebut disita setelah BPOM melakukan pengawasan terhadap pelayanan kefarmasian pada 9 Oktober 2024 lalu. “Obat setelan ini dilarang,” tegasnya.
Mojaza mengatakan, ada tiga jenis obat yang disita. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujarnya.
Mojaza mengungkapkan, obat setelan atau racikan tersebut merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak