TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 6.177 honorer Tangsel dinyatakan lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang I.
Mereka kini masih menjalani serangkaian proses administrasi seperti membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan tes kesehatan. Proses administrasi ini dilakukan agar mereka mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah melalui serangkaian tahap administrasi, mereka kemudian akan menunggu untuk dilantik dan mendapat SK pengangkatan sebagai PPPK oleh Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.
Tentunya, setelah berstatus PPPK, kehidupan mereka akan jauh lebuh baik ketimbang masih menjadi honorer. Mereka akan menerima gaji pokok yang jauh lebih besar dibandingkan gaji menjadi honorer.
Sebagai informasi, gaji honorer Tangsel rata-rata berkisar Rp 2 juta sampai Rp 2,2 juta perbulan.
Kembali ke masalah diatas, tak hanya gaji pokok, PPPK juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
TPP untuk PPPK telah diatur melalui Peraturan Walikota Tangsel Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
TPP sendiri adalah tambahan penghasilan bagi pegawai pemerintah diluar gaji pokok, yang diberikan setelah pegawai nelaksanakan tugasnya. Berbeda dengan gaji pokok, yang diberikan bahkan saat pegawai belum bekerja sekalipun.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Eki Herdiana mengungkapkan, honorer yang baru lulus PPPK tahun ini kemungkinan besar baru mendapat TPP di tahun 2026.
Hal ini tercantum di dalam Pasal 33 Ayat (3a) yang menyebut, PPPK dapat menerima TPP setelah 1 tahun diangkat sebagai PPPK.
“Jadi, kemungkinan teman-teman honorer yang baru lulus PPPK tahun ini akan menerima TPP di tahun mendatang,” ungkap Eki di kantornya di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, pekan lalu.
Eki menjelaskan, terkait besaran TPP untuk 6.177 honorer yang lulus PPPK, akan dibahas lebih lanjut, sebab menurutnya, anggaran yang akan digunakan melalui APBD. “Dan semua ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tandasnya.
Editor: Bayu Mulyana