Home Utama

Al Muktabar Dilaporkan ke KPK Soal Alih Fungsi Hutan Lindung, PDIP Beri Respons Begini

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Selasa, 11 Februari 2025 13:26
in Utama
0
Al Muktabar Dilaporkan ke KPK Soal Alih  Fungsi Hutan Lindung, PDIP Beri Respons Begini
0
SHARES
409
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi PDIP Barhum memberikan respons terkait dengan pelaporan Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh salah satu anggota DPRD Banten Musa. Pelaporan tersebut terkait persoalan pengubahan alih fungsi hutan lindung di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kabupaten Tangerang.

Barhum menyebut jika laporan Musa kepada KPK perihal pengubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produktif atau kormersil ini merupakan kewenangan secara pribadi dan DPRD.

Sebab katanya, DPRD memiliki fungsi dan wewenang untuk melakukan pengawasan juga pengaduan jika menemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau kebijakan dari Pemprov Banten. Menurutnya, kisruh pagar laut kemarin juga berkaitan dengan usulan pengubahan fungsi hutan ini.

“Kalau memang benar terbukti, dokumen pengalihan fungsi lahannya ada, dan alur penyampaiannya tidak sesuai prosedur hingga di anggap penyalagunaan wewenang, anggota DPRD punya wewenang untuk mempertanyakannya,”ungkapnya, Senin 10 Februari 2025.

Soal sikap dari lembaga legislatif perihal dengan dugaan penyalahgunaan wewenang ini, politisi PDIP ini menyebut jika pengambilan sikap diputuskan oleh Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim.

“Yang jelas menurut prespektif pribadi saya bahwa pelaporan ini merupakan kewenangan DPRD gang mempertanyakan kisruh ini, sebab kita juga menerima aduan secara bertubi-tubi dari masyarakat yang mempertanyakan soal kisruh pengubahan fungsi hutan yang mungkin berkaitan dengan pagar laut, “tuturnya

Sementara, saat dikonfirmasi wartawan, Fahmi Hakim mengaku akan terlebih dahulu berkoodinasi dengan pimpinan fraksi di DPRD Banten perihal kisruh usulan pengubahan fungsi hutan lindung yang dilakukan Al Muktabar ini. “Nanti kita komunikasikan dulu,”katanya.

Reporter: Yusuf Permana

Editor: Aditya

Tags: Al Muktabaralih fungsi hutanbarhumDLHK BantenDPRD BantenKPKMusa WeliansyahPDIPPj Gubernur Bantenpsn pik 2wakil ketua dprd banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Berikut Cara Mengakses Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Berlaku di Semua Daerah

Next Post

Hari Pers Nasional 2025: Raja Pane dan Kesuksesan HPN 2025 di Kalimantan Selatan

Next Post
Hari Pers Nasional 2025: Raja Pane dan Kesuksesan HPN 2025 di Kalimantan Selatan

Hari Pers Nasional 2025: Raja Pane dan Kesuksesan HPN 2025 di Kalimantan Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Baru Pulang dari Arab, Warga Pontang Disabet Celurit Suami Usai Minta Cerai

Baru Pulang dari Arab, Warga Pontang Disabet Celurit Suami Usai Minta Cerai

by Fahmi
Senin, 10 Agustus 2026 09:14
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sukmanah (36), warga Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, disabet celurit oleh suaminya, AG (41), Kamis (6/8/2026)....

Ilustrasi Apartemen Green Park Terrace, Cilegon. Foto : PP

Mangkrak, Pembeli Apartemen Green Park Terrace Adukan Pembiayaan ke Kejati Banten

by Fahmi
Senin, 10 Agustus 2026 09:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Persoalan pembangunan Apartemen Green Park Terrace di Kota Cilegon yang disebut mangkrak berujung pada permohonan pengawasan kepada...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.