SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi PDIP Barhum memberikan respons terkait dengan pelaporan Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh salah satu anggota DPRD Banten Musa. Pelaporan tersebut terkait persoalan pengubahan alih fungsi hutan lindung di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kabupaten Tangerang.
Barhum menyebut jika laporan Musa kepada KPK perihal pengubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produktif atau kormersil ini merupakan kewenangan secara pribadi dan DPRD.
Sebab katanya, DPRD memiliki fungsi dan wewenang untuk melakukan pengawasan juga pengaduan jika menemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau kebijakan dari Pemprov Banten. Menurutnya, kisruh pagar laut kemarin juga berkaitan dengan usulan pengubahan fungsi hutan ini.
“Kalau memang benar terbukti, dokumen pengalihan fungsi lahannya ada, dan alur penyampaiannya tidak sesuai prosedur hingga di anggap penyalagunaan wewenang, anggota DPRD punya wewenang untuk mempertanyakannya,”ungkapnya, Senin 10 Februari 2025.
Soal sikap dari lembaga legislatif perihal dengan dugaan penyalahgunaan wewenang ini, politisi PDIP ini menyebut jika pengambilan sikap diputuskan oleh Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim.
“Yang jelas menurut prespektif pribadi saya bahwa pelaporan ini merupakan kewenangan DPRD gang mempertanyakan kisruh ini, sebab kita juga menerima aduan secara bertubi-tubi dari masyarakat yang mempertanyakan soal kisruh pengubahan fungsi hutan yang mungkin berkaitan dengan pagar laut, “tuturnya
Sementara, saat dikonfirmasi wartawan, Fahmi Hakim mengaku akan terlebih dahulu berkoodinasi dengan pimpinan fraksi di DPRD Banten perihal kisruh usulan pengubahan fungsi hutan lindung yang dilakukan Al Muktabar ini. “Nanti kita komunikasikan dulu,”katanya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya