SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten mengaku tidak memberikan rekomendasi atas usulan perubahan fungsi hutan lindung di wilayah Kabupaten Tangerang. Melainkan, Perhutani mempertimbangkan usulan perubahan itu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan pada Perum Perhutani Banten Adang Mulyana.
Adang mengatakan, pihaknya sendiri menerima surat usulan dari Mantan Pejabat (Pj) Gubernur Banten perihal pertimbangan teknis pengubahan alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produktif seluas 1.602,79 hektar (Ha) di wilayah Kabupaten Tangerang.
Surat itu bernomorkan 600.3/4569-PUPR/2023 tanggal 18 Desember 2023. Adapun kawasan hutan yang dimohonkan, terletak di wilayah kerja Perum Perhutani Banten dengan wilayah administratif Kecamatan Teluk Naga, Muara, Paku Haji, Kronjo, Kabupaten Tangerang.
“Untuk mengubah fungsi hutan ini diperlukan kelengkapan persyaratan, salah satunya ialah pertimbangan teknis dari Perhutani. Dalam hal ini kami melakukan tindaklanjut dari surat usulan itu,” kata Adang saat ditemui di kantornya, Selasa 11 Februari 2025.
Adang mengatakan, untuk menindaklanjuti surat itu, pihaknya melakukan kajian lapangan dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti aspek legal, teknis, ekologi, pengolahan hutan serta aspek sosial, budaya dam ekonomi serta penelaahan dokumen dan overlay data.
“Hasilnya dari total 1.602,79 Ha yang dimohonkan, 1.595,16 Ha diantaranya dapat dipertimbangkan untuk berubah fungsi menjadi hutan produktif,” katanya.
Menurutnya, proses izin perubahan hutan lindung menjadi hutan produksi ini nantinya akan bermuara di Kementerian Kehutanan. Prosesnya masih sangat panjang, dan tentunya akan dilakukan analisis lebih lanjut dari pihak terkait lainnya, salah satunya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Dan itu tentu belum pasti dapat diizinkan, bisa saja dari 1.602 Ha yang diusulkan hanya beberapa Ha yang diizinkan berubah fungsi atau seperti apa kebijakan dari pa Menteri nantinya,” pungkasnya.
Reporter ; Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











