SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – NP (35) pengedar narkoba jenis sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Pria asal Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan tersebut ditangkap di dalam rumah kontrakannya.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, tersangka ditangkap di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin sore 16 Februari 2025. Tersangka ditangkap setelah adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai NP mengedarkan narkoba. Berbekal dari laporan tersebut Tim Opsnal dipimpin Ipda Ricky Handani segera melakukan pendalaman informasi,” katanya, Selasa kemarin.
Dari informasi tersebut, petugas mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya. Hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 9 paket sabu seberat 3,81 gram yang disembunyikan dalam tas hitam.
“Selain barang bukti 9 paket sabu, juga diamankan timbangan digital serta handphone yang dijadikan sarana transaksi,” katanya didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari BO (DPO) yang ditemui disekitar daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja.
“Motif tersangka menjual sabu karena kebutuhan ekonomi. Sedangkan sabu didapat dari Jakarta Barat yang masih diselidiki Tim Satresnarkoba,” katanya.
Bondan mengatakan, tersangka akibat perbuatannya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya minimal 6 tahun penjara,” tutur pria asal Pati ini.
Editgor : Aas Arbi