PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2025. Larangan ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, dalam rapat persiapan mudik Lebaran yang digelar di Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang pada Kamis, 20 Maret 2025.
Wakil Bupati Iing menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan kegiatan pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik.
“Kendaraan dinas itu hanya boleh dibawa saat pelaksanaan kegiatan jam kerja dan hari kerja,” ujar Iing.
Namun, meskipun larangan ini telah jelas, Pemkab Pandeglang tidak akan mengeluarkan surat edaran (SE) khusus terkait hal tersebut karena aturan mengenai penggunaan mobil dinas sudah diatur dengan tegas.
“Kendaraan dinas hanya boleh untuk kerja, bukan untuk mudik. Kalau untuk keperluan kerja, mau ke luar kota atau ke mana pun, itu boleh,” tegasnya.
Wakil Bupati Iing yakin bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang akan mematuhi aturan ini, apalagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah memiliki kendaraan pribadi.
“Semua OPD juga punya mobil pribadi. Saya yakin di Pandeglang tidak ada yang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah aturan ini berlaku untuk Bupati dan Wakil Bupati, Iing menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki mobil dinas sama sekali.
“Saya boro-boro pakai mobil dinas buat mudik, mobil dinas saja saya enggak punya. Saya hanya pakai mobil pribadi,” jelasnya dengan tegas.
Editor : Merwanda