• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

ASN Pandeglang Dilarang Gunakan Mobil Dinas saat Mudik, Wabup: Saya Saja Pakai Mobil Pribadi

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 21 Maret 2025 07:47
in Pandeglang
0
THR ASN di Pandeglang Segera Cair, Wabup: Tanggalnya Kita Bahas

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi/Moch Madani Prasetia

0
SHARES
211
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2025. Larangan ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, dalam rapat persiapan mudik Lebaran yang digelar di Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang pada Kamis, 20 Maret 2025.

Wakil Bupati Iing menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan kegiatan pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik.

“Kendaraan dinas itu hanya boleh dibawa saat pelaksanaan kegiatan jam kerja dan hari kerja,” ujar Iing.

Namun, meskipun larangan ini telah jelas, Pemkab Pandeglang tidak akan mengeluarkan surat edaran (SE) khusus terkait hal tersebut karena aturan mengenai penggunaan mobil dinas sudah diatur dengan tegas.

“Kendaraan dinas hanya boleh untuk kerja, bukan untuk mudik. Kalau untuk keperluan kerja, mau ke luar kota atau ke mana pun, itu boleh,” tegasnya.

Wakil Bupati Iing yakin bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang akan mematuhi aturan ini, apalagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah memiliki kendaraan pribadi.

“Semua OPD juga punya mobil pribadi. Saya yakin di Pandeglang tidak ada yang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah aturan ini berlaku untuk Bupati dan Wakil Bupati, Iing menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki mobil dinas sama sekali.

“Saya boro-boro pakai mobil dinas buat mudik, mobil dinas saja saya enggak punya. Saya hanya pakai mobil pribadi,” jelasnya dengan tegas.

Editor : Merwanda 

Tags: ASNaturan kendaraan dinasBupati Pandeglangidul fitri 2025iing andri supriadikabupaten pandeglanglarangan mudikmobil dinasmudik lebaran 2025Pandeglangrandiswabup pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

MAN 1 Lebak Tunjukkan Kepedulian dengan Zakat Profesi, Bantu Siswa Kurang Mampu Teruskan Pendidikan

Next Post

1.573 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Lebaran di Kota Tangerang

Next Post
1.573 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Lebaran di Kota Tangerang

1.573 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Lebaran di Kota Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum Banten Buka Layanan Pendaftaran Hak Cipta Lagu dan Musik Gratis di Cilegon

Kemenkum Banten Buka Layanan Pendaftaran Hak Cipta Lagu dan Musik Gratis di Cilegon

by Adam Fadillah
Rabu, 12 Agustus 2026 21:22
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten membuka layanan pendaftaran hak cipta lagu dan musik secara gratis bagi pelaku seni...

Memenuhi Syarat, Festival Sangga Nagara Padarincang Bakal Diusulkan Masuk Kalender KEN

Memenuhi Syarat, Festival Sangga Nagara Padarincang Bakal Diusulkan Masuk Kalender KEN

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 12 Agustus 2026 20:52
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) berencana akan mengusulkan Festival Sangga Nagara yang rutin...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.