SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat bentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan dan pertukaran data.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas, menjelaskan kerja sama ini sebenarnya telah dirintis sejak 2022 melalui perjanjian antara Dirjen Pajak, Dirjen Perimbangan Keuangan, dan Pemkot Serang.
Namun, baru pada tahun 2025 sistem pengawasan pajak bersama ini akan mulai diterapkan secara penuh.
“Ada dua aspek utama dalam kerja sama ini. Pertama, pertukaran data untuk memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat. Kedua, pengawasan pajak bersama agar pemungutan pajak lebih optimal,” kata Hari, Jumat, 21 Maret 2025.
Dengan adanya sistem pengawasan pajak bersama, baik pajak daerah maupun pajak pusat dapat diawasi lebih ketat.
Contohnya, jika sebuah restoran melaporkan pajak daerahnya, maka data tersebut bisa dicocokkan dengan pajak pusatnya seperti PPh dan PPN.
Hal ini memastikan tidak ada ketidaksesuaian atau upaya penghindaran pajak oleh wajib pajak.
“Kalau pajak daerah ditagih bersama pajak pusat, kita bisa saling cross-check. Wajib pajak tidak bisa menghindari kewajibannya karena semua datanya sudah saling terkoneksi,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana