SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan obat racikan ilegal di Apotek Gama Cilegon kembali jadi sorotan. Penyidik Balai Besar BPOM di Serang kini tengah melengkapi petunjuk dari jaksa Kejati Banten agar berkas perkara tersangka Lucky Mulyawan Martono bisa segera dinyatakan lengkap.
Lucky sendiri diketahui sebagai anak pemilik Apotek Gama Grup. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas temuan ribuan butir obat racikan berbahaya yang ditemukan di apotek miliknya.
Kepala BPOM di Serang, Mojaza Sirait, membenarkan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti sejumlah petunjuk dari jaksa.
“Itu petunjuk jaksa, itu yang sedang kami tindak lanjuti sekarang. Banyak (yang harus dilengkapi), itu materi penyidikan,” kata Mojaza, Minggu, 27 April 2025.
Salah satu langkah yang diambil adalah memanggil kembali sejumlah saksi untuk dimintai keterangan tambahan. Sebab, dari keterangan sebelumnya, masih ada yang dianggap belum lengkap bahkan ada yang mengaku tidak tahu soal aktivitas jual beli obat di sana.
“Kami panggil beberapa pihak terkait, untuk saling mengkroscek, klarifikasi, dan sebagainya,” ujar Mojaza yang akrab disapa Moses.
“Penjelasan dari beberapa di antara mereka sebagian mengaku tidak tahu, dan jaksa minta pendalaman lebih lanjut,” lanjutnya.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah BPOM menggerebek Apotek Gama pada 9 Oktober 2024. Dari sana, petugas menemukan sekitar 400 ribu butir obat racikan yang mengandung zat seperti natrium diklofenak, deksametason, salbutamol, teofilin, dan lainnya—yang biasa digunakan untuk mengobati sakit gigi, demam, atau sesak napas.
Yang jadi masalah, obat-obat tersebut dikemas tanpa informasi jelas soal isi kandungan, dosis, atau tanggal kedaluwarsa. Artinya, tidak ada jaminan keamanan maupun khasiatnya.
Kuasa hukum Lucky, Rahmatullah Jupri, membantah kliennya terlibat langsung. Ia menyebut, obat-obat itu ditemukan di lantai tiga apotek dan tidak dalam kondisi siap edar.
“Klien kami tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Menariknya, BPOM tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain di kasus ini.
“Itulah mengapa kami menggali keterangan selengkap-lengkapnya, sesuai petunjuk. Nanti penetapan tersangka sesuai alat bukti,” tegas Mojaza.
Editor: Merwanda











