SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aset Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman dilacak penyidik Kejati Banten.
Pelacakan aset tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, selain Wahyunoto penyidik, juga menelusuri aset milik Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Apriliadhi KP. Penelusuran aset tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan kedua tersangka.
“Untuk aliran penerimaan uang kepada dua tersangka tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pelacakan oleh tim penyidik,” katanya, Senin 12 Mei 2025.
Rangga menjelaskan, dalam kasus tersebut, Wahyunoto telah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Pemeriksaan terhadap pejabat teras di Pemkot Tangsel itu berlangsung pada Rabu 7 Maret 2025. “Dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Rabu 7 Mei 2025,” ujarnya.
Rangga juga menjelaskan, pihaknya masih mendalami keterangan kedua tersangka tersebut. Sebab, diduga, ada pihak lain di luar DLH Tangsel yang terlibat kasus tersebut.
Ia menegaskan, sampai saat ini penyidik masih menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka lain yakni, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti dan ASN Pemkot Tangsel Zeky Yamani alias ZY. “Untuk tersangka baru belum ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 51 saksi. Mereka berasal dari DLH Tangsel, pihak swasta dan ahli. “51 saksi ini termasuk ahli,” ujar alumnus Unpad ini.
Rangga menerangkan, dari konferensi pers yang disampaikan sebelumnya, bahwa PT EPP selaku pelaksana pekerjaan ternyata tidak melakukan pengelolaan sampah. Proyek puluhan miliar itu tidak dikerjakan oleh PT EPP.
Proyek itu dialihkan kepada pihak lain yakni PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR. Perusahaan yang terletak di Jalan Salem 1 RT 004/RW 08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel itu menurut penyidik tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi dalam mengelola sampah sehingga tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan.
“Penunjukan PT EPP menjadi pelaksana pekerjaan telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ungkapnya.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Bayu Mulyana











