Home Hukum

Aset Kepala DLH Tangsel Dilacak Kejati Banten, Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar

Fahmi by Fahmi
Senin, 12 Mei 2025 16:00
in Hukum, Pemerintahan
0
Aset Kepala DLH Tangsel Dilacak Kejati Banten, Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman. Foto: dok Radar Banten

0
SHARES
319
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aset Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman dilacak penyidik Kejati Banten.

Pelacakan aset tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, selain Wahyunoto penyidik, juga menelusuri aset milik Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Apriliadhi KP. Penelusuran aset tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan kedua tersangka.

“Untuk aliran penerimaan uang kepada dua tersangka tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pelacakan oleh tim penyidik,” katanya, Senin 12 Mei 2025.

Rangga menjelaskan, dalam kasus tersebut, Wahyunoto telah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Pemeriksaan terhadap pejabat teras di Pemkot Tangsel itu berlangsung pada Rabu 7 Maret 2025. “Dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Rabu 7 Mei 2025,” ujarnya.

Rangga juga menjelaskan, pihaknya masih mendalami keterangan kedua tersangka tersebut. Sebab, diduga, ada pihak lain di luar DLH Tangsel yang terlibat kasus tersebut.

Ia menegaskan, sampai saat ini penyidik masih menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka lain yakni, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti dan ASN Pemkot Tangsel Zeky Yamani alias ZY. “Untuk tersangka baru belum ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 51 saksi. Mereka berasal dari DLH Tangsel, pihak swasta dan ahli. “51 saksi ini termasuk ahli,” ujar alumnus Unpad ini.

Rangga menerangkan, dari konferensi pers yang disampaikan sebelumnya, bahwa PT EPP selaku pelaksana pekerjaan ternyata tidak melakukan pengelolaan sampah. Proyek puluhan miliar itu tidak dikerjakan oleh PT EPP.

Proyek itu dialihkan kepada pihak lain yakni PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR. Perusahaan yang terletak di Jalan Salem 1 RT 004/RW 08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel itu menurut penyidik tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi dalam mengelola sampah sehingga tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan.

“Penunjukan PT EPP menjadi pelaksana pekerjaan telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ungkapnya.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Bayu Mulyana

Tags: Aditya RakatamaAsisten Intelijen RakatamaDinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenkorupsi sampah TangselKorupsi Tangseltersangka korupsi sampah Tangseltersangka sampah ditahan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Tangerang Panen Jagung Pulut Di Sukamulya

Next Post

Pelaku Kekerasan Seksual di SMK Waskito Tangsel Masih Berkeliaran, Korban Desak Polisi Segera Lakukan Penahanan

Next Post
Pelaku Kekerasan Seksual di SMK Waskito Tangsel Masih Berkeliaran, Korban Desak Polisi Segera Lakukan Penahanan

Pelaku Kekerasan Seksual di SMK Waskito Tangsel Masih Berkeliaran, Korban Desak Polisi Segera Lakukan Penahanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dinkes Kabupaten Serang Minta Warga Antisipasi DBD di Musim Kemarau

Dinkes Kabupaten Serang Minta Warga Antisipasi DBD di Musim Kemarau

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 8 Agustus 2026 17:09
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang meminta masyarakat untuk mewaspadai penyakit-penyakit yang bisa timbul pada saat musim kemarau. Salah satu...

IMMI Banten Dilantik, Siap Kolaborasi Cerdaskan Kehidupan Bangsa

IMMI Banten Dilantik, Siap Kolaborasi Cerdaskan Kehidupan Bangsa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 8 Agustus 2026 17:03
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Ittihadul Muballighin dan Wal Muballighat Indonesia (IMMI) Provinsi Banten periode 2026-2031 resmi dilantik. Prosesi pelantikan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.