slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pelaksana Proyek Pasar Grogol Kota Cilegon Batal Bebas, MA Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
23-05-2025 18:01:39
in Berita Utama, Cilegon, Hukum
Pelaksana Proyek Pasar Grogol Kota Cilegon Batal Bebas, MA Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara

Edward Septer Sihol (paling kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang beberapa waktu yang lalu (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pelaksana pekerjaan proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun anggaran 2018 senilai Rp 2 miliar, Edward Septer Sihol batal bebas. Kontraktor dari CV Edo Putra Pratama itu divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

“JPU kabul (permohonan kasasi-red), pidana penjara empat tahun,” bunyi amar putusan kasasi dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang dikutip Jumat 23 Mei 2025.

Selain pidana empat tahun, Edward juga dihukum Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara Rp 333,744 juta. Jika uang pengganti itu tidak dibayar maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara. “Subsider satu tahun,” bunyi putusan.

Putusan dengan Nomor: Putusan Kasasi 3024 K/PID.SUS/2025 tersebut disidangkan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santianto dan dua hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sininta Yuliansih Sibarani. Ketiga majelis hakim itu memutus perkara pada Selasa (6/5).

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Serang, Mochamad Ichwanudin membenarkan perkara tersebut telah diputus berdasarkan sistem informasi perkara dalam laman resmi PN Serang. Namun, pihaknya masih belum menerima salinan putusan terhadap perkara tersebut.

“Di sistem informasi perkara sudah turun, tapi kami masih menunggu salinan putusan perkaranya,” kata Ichwanudin.

Ia mengatakan, dalam perkara tersebut, pihaknya telah menyampaikan putusan kasasi terhadap Tb. Dikrie Maulawardhana, mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Cilegon itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Jika tidak membayar denda, hukumannya akan ditambah dengan kurungan selama 3 bulan,” ungkapnya.

Edward dan Dikrie berdasarkan putusan kasasi dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, vonis yang dijatuhkan terhadap Dikrie dan Edward ini berbeda dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto. Bagus sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim pada tingkat kasasi.

JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah mengatakan, proyek yang didanai pemerintah pusat itu tidak dapat difungsikan dan terjadi kegagalan bangunan.

“(Hasil pekerjaan) tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai karena terjadi kegagalan bangunan,” ungkapnya.

Kegagalan bangunan proyek tersebut diakui Achmad karena selama proses pengerjaan tidak ada tenaga ahli atau teknis atau terampil dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang lelang. Terdakwa Septer diketahui hanya meminjam dokumen tenaga ahli dari CV Edo Putra Pratama sebagai syarat mengikuti lelang.

Baca Juga :

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

“Selama proses pengerjaan Septer Edward Sihol memilih sendiri tukang dan buruh bangunan,” katanya.

Achmad menegaskan, proyek tersebut terdapat keterlambatan progres pekerjaan. Hal tersebut berdasarkan laporan mingguan oleh pengawas proyek.

“Proyek Pasar Kecamatan Grogol mengalami keterlambatan progres pekerjaan,” katanya.

Akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai tersebut, timbul kerugian negara sebesar Rp 966,707 juta. Jumlah kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Banten.

“Tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan (proyek pasar Grogol) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp966.707.119,” tuturnya.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Asda II Cilegon bebasasda II Kota CilegonBagus ArdantoDinas Perdagangan dan Perindustrian Kota CilegonJPU Kejari CilegonKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi di CilegonPengadilan Tipikor Serangproyek pasar grogolSepter Edward SiholTb Dikrie Maulawardhana
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Krakatau Bandar Samudera Hadiri ISSEI 2025 Dukung Industri Baja Nasional

Next Post

Mahasiswa Soroti Pengadaan Sewa Hotel Rp1,2 Miliar oleh Bappeda Kabupaten Tangerang Secara Penunjukan Langsung

Related Posts

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara
Umum

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

by Fahmi
Rabu, 8 Juli 2026 08:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan Direktur PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, dituntut pidana 2 tahun penjara oleh JPU Kejari...

Read moreDetails

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Next Post
Mahasiswa Soroti Pengadaan Sewa Hotel Rp1,2 Miliar oleh Bappeda Kabupaten Tangerang Secara Penunjukan Langsung

Mahasiswa Soroti Pengadaan Sewa Hotel Rp1,2 Miliar oleh Bappeda Kabupaten Tangerang Secara Penunjukan Langsung

Jaga Ekosistem, Penyu-Penyu Sakit Dirawat di Carita Pandeglang Kini Kembali ke Laut

Jaga Ekosistem, Penyu-Penyu Sakit Dirawat di Carita Pandeglang Kini Kembali ke Laut

Pemkot Tangerang Raih Juara 1 Standar Pelayanan Minimal Award

Pemkot Tangerang Raih Juara 1 Standar Pelayanan Minimal Award

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

Selasa, 14 Juli 2026 16:08
191 Desa di Kabupaten Serang Akan Gelar Pilkades 2027, e-Voting Mulai Dipersiapkan

191 Desa di Kabupaten Serang Akan Gelar Pilkades 2027, e-Voting Mulai Dipersiapkan

Selasa, 14 Juli 2026 16:03
Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Polresta Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Polresta Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Selasa, 14 Juli 2026 15:46
Inspektorat Cilegon Kawal Penyelesaian Temuan LHP BPK 2025

Inspektorat Cilegon Kawal Penyelesaian Temuan LHP BPK 2025

Selasa, 14 Juli 2026 15:44
BRI Catat Kontribusi Besar ke Negara, Setor Pajak dan Dividen Rp19,1 Triliun

BRI Catat Kontribusi Besar ke Negara, Setor Pajak dan Dividen Rp19,1 Triliun

Selasa, 14 Juli 2026 15:40
Dinkes Tangerang Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Baru ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin

Dinkes Tangerang Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Baru ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin

Selasa, 14 Juli 2026 15:02
Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

Selasa, 14 Juli 2026 16:08
191 Desa di Kabupaten Serang Akan Gelar Pilkades 2027, e-Voting Mulai Dipersiapkan

191 Desa di Kabupaten Serang Akan Gelar Pilkades 2027, e-Voting Mulai Dipersiapkan

Selasa, 14 Juli 2026 16:03
Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Polresta Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin, Polresta Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Selasa, 14 Juli 2026 15:46
Inspektorat Cilegon Kawal Penyelesaian Temuan LHP BPK 2025

Inspektorat Cilegon Kawal Penyelesaian Temuan LHP BPK 2025

Selasa, 14 Juli 2026 15:44
BRI Catat Kontribusi Besar ke Negara, Setor Pajak dan Dividen Rp19,1 Triliun

BRI Catat Kontribusi Besar ke Negara, Setor Pajak dan Dividen Rp19,1 Triliun

Selasa, 14 Juli 2026 15:40
Dinkes Tangerang Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Baru ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin

Dinkes Tangerang Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Baru ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin

Selasa, 14 Juli 2026 15:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

Sidang Radioaktif Cikande, Saksi PT PMT Akui Tak Pernah Mengecek Lokasi Limbah

by Fahmi
Selasa, 14 Juli 2026 16:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, menjalani sidang perkara tindak pidana lingkungan hidup terkait dugaan...

191 Desa di Kabupaten Serang Akan Gelar Pilkades 2027, e-Voting Mulai Dipersiapkan

191 Desa di Kabupaten Serang Akan Gelar Pilkades 2027, e-Voting Mulai Dipersiapkan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 14 Juli 2026 16:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 191 desa di Kabupaten Serang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2027 mendatang. Untuk meningkatkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak