slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pelaksana Proyek Pasar Grogol Kota Cilegon Batal Bebas, MA Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
23-05-2025 18:01:39
in Berita Utama, Cilegon, Hukum
Pelaksana Proyek Pasar Grogol Kota Cilegon Batal Bebas, MA Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara

Edward Septer Sihol (paling kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang beberapa waktu yang lalu (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pelaksana pekerjaan proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun anggaran 2018 senilai Rp 2 miliar, Edward Septer Sihol batal bebas. Kontraktor dari CV Edo Putra Pratama itu divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

“JPU kabul (permohonan kasasi-red), pidana penjara empat tahun,” bunyi amar putusan kasasi dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang dikutip Jumat 23 Mei 2025.

Baca Juga :

LMND Kutuk Keras Aksi Pengeroyokan di Kampus Swasta Pandeglang

Terbukti Terima Fee Proyek Rp373 Juta, Eks Sekdis LH Cilegon Divonis 3 Tahun

KPK: Temuan BPK Berpotensi Korupsi

Terima Fee Proyek Ratusan Juta, Mantan Sekretaris DLH Cilegon Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Selain pidana empat tahun, Edward juga dihukum Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara Rp 333,744 juta. Jika uang pengganti itu tidak dibayar maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara. “Subsider satu tahun,” bunyi putusan.

Putusan dengan Nomor: Putusan Kasasi 3024 K/PID.SUS/2025 tersebut disidangkan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santianto dan dua hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sininta Yuliansih Sibarani. Ketiga majelis hakim itu memutus perkara pada Selasa (6/5).

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Serang, Mochamad Ichwanudin membenarkan perkara tersebut telah diputus berdasarkan sistem informasi perkara dalam laman resmi PN Serang. Namun, pihaknya masih belum menerima salinan putusan terhadap perkara tersebut.

“Di sistem informasi perkara sudah turun, tapi kami masih menunggu salinan putusan perkaranya,” kata Ichwanudin.

Ia mengatakan, dalam perkara tersebut, pihaknya telah menyampaikan putusan kasasi terhadap Tb. Dikrie Maulawardhana, mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Cilegon itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Jika tidak membayar denda, hukumannya akan ditambah dengan kurungan selama 3 bulan,” ungkapnya.

Edward dan Dikrie berdasarkan putusan kasasi dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, vonis yang dijatuhkan terhadap Dikrie dan Edward ini berbeda dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto. Bagus sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim pada tingkat kasasi.

JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah mengatakan, proyek yang didanai pemerintah pusat itu tidak dapat difungsikan dan terjadi kegagalan bangunan.

“(Hasil pekerjaan) tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai karena terjadi kegagalan bangunan,” ungkapnya.

Kegagalan bangunan proyek tersebut diakui Achmad karena selama proses pengerjaan tidak ada tenaga ahli atau teknis atau terampil dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang lelang. Terdakwa Septer diketahui hanya meminjam dokumen tenaga ahli dari CV Edo Putra Pratama sebagai syarat mengikuti lelang.

“Selama proses pengerjaan Septer Edward Sihol memilih sendiri tukang dan buruh bangunan,” katanya.

Achmad menegaskan, proyek tersebut terdapat keterlambatan progres pekerjaan. Hal tersebut berdasarkan laporan mingguan oleh pengawas proyek.

“Proyek Pasar Kecamatan Grogol mengalami keterlambatan progres pekerjaan,” katanya.

Akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai tersebut, timbul kerugian negara sebesar Rp 966,707 juta. Jumlah kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Banten.

“Tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan (proyek pasar Grogol) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp966.707.119,” tuturnya.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Asda II Cilegon bebasasda II Kota CilegonBagus ArdantoDinas Perdagangan dan Perindustrian Kota CilegonJPU Kejari CilegonKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi di CilegonPengadilan Tipikor Serangproyek pasar grogolSepter Edward SiholTb Dikrie Maulawardhana
Previous Post

Krakatau Bandar Samudera Hadiri ISSEI 2025 Dukung Industri Baja Nasional

Next Post

Mahasiswa Soroti Pengadaan Sewa Hotel Rp1,2 Miliar oleh Bappeda Kabupaten Tangerang Secara Penunjukan Langsung

Related Posts

LMND Kutuk Keras Aksi Pengeroyokan di Kampus Swasta Pandeglang
Berita Utama

LMND Kutuk Keras Aksi Pengeroyokan di Kampus Swasta Pandeglang

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 24 Mei 2025 13:37

SERANG, RADADBANTEN.CO.ID – Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap salah satu anggotanya yang...

Read moreDetails

Terbukti Terima Fee Proyek Rp373 Juta, Eks Sekdis LH Cilegon Divonis 3 Tahun

KPK: Temuan BPK Berpotensi Korupsi

Terima Fee Proyek Ratusan Juta, Mantan Sekretaris DLH Cilegon Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Dimyati Tegaskan Peringatan Keras: Tobat Sebelum Ketahuan Jika Terlibat Korupsi

KPK Soroti Praktik Kickback di Pemprov Banten, Pegawai Dilarang Terima Imbal Balik Tersembunyi

KPK Beberkan Modus Korupsi ASN di Pemprov Banten: Suap, Gratifikasi, hingga Pemerasan

Dimyati: Pegawai Pemprov Banten yang Korupsi, Kita Copot, Laporkan!

KPK Kumpulkan Seluruh Kepala OPD Pemprov Banten, Ada Apa?

Pemimpin Cabang BRI Serang Perkuat Budaya Integritas Melalui Edukasi Pencegahan Korupsi

Next Post
Mahasiswa Soroti Pengadaan Sewa Hotel Rp1,2 Miliar oleh Bappeda Kabupaten Tangerang Secara Penunjukan Langsung

Mahasiswa Soroti Pengadaan Sewa Hotel Rp1,2 Miliar oleh Bappeda Kabupaten Tangerang Secara Penunjukan Langsung

Jaga Ekosistem, Penyu-Penyu Sakit Dirawat di Carita Pandeglang Kini Kembali ke Laut

Jaga Ekosistem, Penyu-Penyu Sakit Dirawat di Carita Pandeglang Kini Kembali ke Laut

Pemkot Tangerang Raih Juara 1 Standar Pelayanan Minimal Award

Pemkot Tangerang Raih Juara 1 Standar Pelayanan Minimal Award

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Curug Goong, Wisata Alam Favorit Keluarga, Ini Fasilitasnya

Curug Goong, Wisata Alam Favorit Keluarga, Ini Fasilitasnya

by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 17 Juni 2025 08:24

Wisata Curug Goong. (Foto: @curuggoongriverside)

Mengatur Keuangan di Usia 25 Tahun: Langkah Bijak Menuju Masa Depan Cerah

Mengatur Keuangan di Usia 25 Tahun: Langkah Bijak Menuju Masa Depan Cerah

by Yusuf Permana
Selasa, 17 Juni 2025 08:15

Ilustrasi manajemen keuangan di usia 25 tahun. (Foto: iStockphoto)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak