SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pelaksana pekerjaan proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun anggaran 2018 senilai Rp 2 miliar, Edward Septer Sihol batal bebas. Kontraktor dari CV Edo Putra Pratama itu divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
“JPU kabul (permohonan kasasi-red), pidana penjara empat tahun,” bunyi amar putusan kasasi dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang dikutip Jumat 23 Mei 2025.
Selain pidana empat tahun, Edward juga dihukum Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara Rp 333,744 juta. Jika uang pengganti itu tidak dibayar maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara. “Subsider satu tahun,” bunyi putusan.
Putusan dengan Nomor: Putusan Kasasi 3024 K/PID.SUS/2025 tersebut disidangkan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santianto dan dua hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sininta Yuliansih Sibarani. Ketiga majelis hakim itu memutus perkara pada Selasa (6/5).
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Serang, Mochamad Ichwanudin membenarkan perkara tersebut telah diputus berdasarkan sistem informasi perkara dalam laman resmi PN Serang. Namun, pihaknya masih belum menerima salinan putusan terhadap perkara tersebut.
“Di sistem informasi perkara sudah turun, tapi kami masih menunggu salinan putusan perkaranya,” kata Ichwanudin.
Ia mengatakan, dalam perkara tersebut, pihaknya telah menyampaikan putusan kasasi terhadap Tb. Dikrie Maulawardhana, mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Cilegon itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Jika tidak membayar denda, hukumannya akan ditambah dengan kurungan selama 3 bulan,” ungkapnya.
Edward dan Dikrie berdasarkan putusan kasasi dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, vonis yang dijatuhkan terhadap Dikrie dan Edward ini berbeda dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto. Bagus sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim pada tingkat kasasi.
JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah mengatakan, proyek yang didanai pemerintah pusat itu tidak dapat difungsikan dan terjadi kegagalan bangunan.
“(Hasil pekerjaan) tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai karena terjadi kegagalan bangunan,” ungkapnya.
Kegagalan bangunan proyek tersebut diakui Achmad karena selama proses pengerjaan tidak ada tenaga ahli atau teknis atau terampil dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang lelang. Terdakwa Septer diketahui hanya meminjam dokumen tenaga ahli dari CV Edo Putra Pratama sebagai syarat mengikuti lelang.
“Selama proses pengerjaan Septer Edward Sihol memilih sendiri tukang dan buruh bangunan,” katanya.
Achmad menegaskan, proyek tersebut terdapat keterlambatan progres pekerjaan. Hal tersebut berdasarkan laporan mingguan oleh pengawas proyek.
“Proyek Pasar Kecamatan Grogol mengalami keterlambatan progres pekerjaan,” katanya.
Akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai tersebut, timbul kerugian negara sebesar Rp 966,707 juta. Jumlah kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Banten.
“Tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan (proyek pasar Grogol) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp966.707.119,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi