SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) tegaskan sekolah yang melebihi kuota rombongan belajar (rombel) terancam tidak masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik).
Sementara itu, SMP negeri di Kota Serang dibatasi jumlah rombel-nya dari 38 hingga 40 siswa, tergantung pada sekolah tersebut.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Tb Suherman menjelaskan, sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ini mengikuti arahan langsung dari Walikota untuk dilakukan dengan ketat.
Salah satu bentuk pengawasannya adalah pembatasan jumlah rombongan belajar (rombel) sesuai dengan data pokok pendidikan (Dapodik).
“Pak Wali sangat tegas, tidak boleh ada titip-titipan. Sekolah yang melebihi kuota rombel tidak akan dimasukkan ke dalam Dapodik. Artinya, siswa tersebut dianggap ilegal tidak akan memiliki NIS, dan tidak akan mendapat ijazah,” ujar Suherman pada, Minggu, 1 Juni 2025.
Suherman mengatakan, tahun ini penerimaan murid baru akan menggunakan sistem SPMB.
Adapun pembagian kuota jalur masuk SMP, Dindikbud menetapkan komposisinya.
“Kalau SMP domisili 50 persen, afirmasi 20 persen, jalur prestasi 25 persen, dan mutasi orang tua lima persen. Kalau SD domisili 80 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi lima persen,” jelasnya.
Editor: Bayu Mulyana











