SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – HR pelajar SMA asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang diamankan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang, Senin dinihari 16 Juni 2025. Remaja berusia 16 tahun tersebut diamankan polisi karena menyetubuhi tiga siswi SMP dan SMA.
Informasi yang diperoleh, ketiga siswi SMP dan SMA yang menjadi korban tersebut berinisial SE (15), MI (15) dan SU (16). SE dan MI merupakan pelajar SMP asal Kibin, Kabupaten Serang. Sedangkan, SU siswi SMA asal Cikande, Kabupaten Serang.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini berawal saat pelaku menjalin hubungan asmara dengan SE sejak Oktober 2024 lalu. Saat berpacaran, pelaku sempat memberikan pil heximer kepada korban. Korban yang dalam kondisi nge”fly” lantas disetubuhi pelaku.
Usai kejadian itu, pelaku dan korban sering melakukan hubungan badan. Keduanya tidak melakukan hubungan seksual tersebut sejak Mei 2025 lalu.
Putus dengan SE, pelaku lantas mendekati temannya MI. Keduanya yang menjalin hubungan pacaran melakukan hubungan badan di tempat kos pelaku yang berada Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Hubungan suami istri itu terjadi setelah korban juga diberikan pil heximer dan dicekoki minuman keras. Usai kejadian itu, MI merasa tidak nyaman dengan pelaku akhirnya memutuskan hubungan.
Pertualangan cinta pelaku tak berhenti dengan SE dan MI. Ia lantas mendekati temannya, SU. Gadis belia ini juga dipacari korban dan diperlakukan sama seperti dengan MI.
Kasus persetubuhan tersebut terungkap setelah SU tak kunjung pulang selama satu pekan terakhir. Orang tua korban yang khawatir kemudian melakukan pencarian dan mendapati korban berada di tempat kos pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan, SU mengaku telah digauli korban. Mendapat pengakuan itu, penyidik melakukan pendalaman dan didapati bahwa SE dan MI juga pernah mengalami hal sama.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan. “Bukan kami yang nangkap tapi diserahkan warga. Pelaku ini masih dibawah umur usianya dan kami lakukan penahanan,” tutur Andi.
Editor: Abdul Rozak











