CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Kota Cilegon membantah tudingan bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026–2030 hanya menjiplak dokumen lama dan minim terobosan. Tuduhan tersebut sebelumnya dilontarkan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, yang menyebut RPJMD versi baru itu tidak membawa pembaruan signifikan.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappedalitbang Kota Cilegon, Syafrudin, menegaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berbasis pada data serta kebutuhan aktual daerah.
“Penyusunan RPJMD ini sudah kami sesuaikan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah,” kata Syafrudin kepada wartawan usai rapat pembahasan Raperda RPJMD di Aula DPRD Cilegon, Senin, 23 Juni 2025.
Syafrudin juga membantah bahwa penyusunan RPJMD dilakukan secara asal-asalan. Ia menjelaskan bahwa seluruh kerangka pendanaan dan perencanaan kegiatan disusun berdasarkan kondisi fiskal yang dikelola oleh BPKAD, serta mengacu pada Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang sudah disusun sejak 2024.
“Kami melihat pada rancangan epigenetik yang sudah kami susun sebelumnya, kemudian kegiatan belanja juga kami sesuaikan dengan prioritas kebutuhan. Yang utama, belanja diarahkan untuk memenuhi kebutuhan mandatory atau pelayanan wajib, baik dasar maupun umum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Syafrudin menjelaskan bahwa seluruh komponen pendapatan daerah, seperti pajak, retribusi, dan dana transfer dari pusat maupun provinsi, telah dijadikan dasar dalam menyusun program-program pembangunan.
“Inovasi tentu kami usahakan, namun tetap mengacu pada jenis-jenis pajak dan retribusi yang memang sudah ditentukan. Jadi ruang inovasi itu lebih pada bagaimana optimalisasi dan peningkatan capaian target, bukan menambah jenis pungutan baru,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa Pemkot Cilegon tidak hanya mengandalkan APBD dalam mendanai pembangunan strategis. Menurutnya, pemerintah daerah akan memaksimalkan berbagai sumber pendanaan alternatif seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN, hingga kerja sama dengan sektor swasta.
“Kita tidak bergantung pada APBD saja, karena kemampuan fiskal daerah juga terbatas. Maka skema pembiayaan melalui DAK dan sektor swasta menjadi alternatif agar program-program strategis tetap bisa dilaksanakan,” pungkasnya.
Editor: Merwanda











