CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat dilangsungkan di Ruang Paripurna DPRD Cilegon, Selasa 8 Juli 2025.
Dalam paripurna tersebut, hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon disam[aikan Yamanandari Fraksi Golkar. Dalam paparannya, ada sejumlah catatan penting terhadap laporan pertanggungjawaban yang diajukan Pemerintah Kota Cilegon.
Yamanan menyebut, meskipun Pemkot Cilegon kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, masih terdapat beberapa catatan strategis yang harus menjadi perhatian serius.
Salah satu sorotan utama adalah minimnya pendapatan daerah. Dari target pendapatan sebesar Rp2,39 triliun, realisasi yang tercapai hanya Rp1,96 triliun atau 82,12 persen.
“Terjadi selisih kurang sebesar Rp427 miliar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mencapai 61,41 persen. Dari komponen PAD, pajak daerah yang menjadi sumber utama bahkan hanya terealisasi sebesar 54,47 persen.
“Ini menunjukkan lemahnya optimalisasi potensi pendapatan lokal dan belum efisiennya sistem pemungutan,” katanya.
Selain pendapatan, Badan Anggaran juga menyoroti rendahnya realisasi belanja daerah. Dari total anggaran belanja dan transfer sebesar Rp2,49 triliun, yang terealisasi hanya Rp2,04 triliun atau 81,90 persen. Artinya, ada sisa anggaran tidak terserap sebesar Rp451 miliar.
Realisasi belanja modal pun sangat rendah, hanya 49,4 persen. Hal ini dinilai dapat menghambat pencapaian output pembangunan infrastruktur. Kinerja belanja barang dan jasa juga tercatat hanya 80,6 persen dari target.
Editor: Mastur Huda











