SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 3.033 kendaraan dinas (randis) milik pemerintah daerah dan instansi vertikal di Provinsi Banten tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Nilai tunggakan terkumpul mencapai Rp 1,4 miliar, untuk periode 2020–2024.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, menyampaikan bahwa randis dari delapan kabupaten/kota dan berbagai instansi vertikal menjadi penyumbang tunggakan utama.
“Tunggakannya Rp 1,4 miliar sejak tahun 2020 sampai 2024,” ungkap Rita kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 12 Juli 2025.
Rita mengimbau, agar pemerintah kabupaten/kota segera menuntaskan tunggakan tersebut. Pasalnya, saat ini tengah berjalan program penghapusan pokok dan denda PKB hingga 31 Oktober 2025.
“Cukup membayar satu tahun ke depan saja PKB‑nya,” jelasnya tegas.
Selain itu, Rita telah memerintahkan seluruh Kepala UPT Samsat untuk berkoordinasi aktif dengan pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam melakukan data ulang dan penagihan PKB.
“Karena kita juga harus tahu kendaraannya masih layak pakai atau tidak,” tambahnya.
Ia menegaskan, program tersebut tidak hanya bertujuan untuk mengurangi tunggakan, tetapi juga untuk mendorong tertib administrasi dan pendataan kendaraan secara menyeluruh.
Editor : Merwanda











