SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekitar 11 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang akan segera dilantik tahun ini dipastikan belum akan menerima tunjangan kinerja (tukin) tahun ini. Para PPPK ini hanya akan menerima gaji pokok, tanpa komponen tukin sepanjang tahun anggaran 2025.
Pelantikan dilakukan secara bertahap, yakni sekitar 9.000 orang pada tahap pertama tanggal 1 Agustus 2025, dan sisanya, sekitar 1.000 orang lebih, akan dilantik pada tahap kedua pada 1 Oktober 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa saat ini Pemprov Banten baru mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. “(Anggaran gaji PPPK) sudah dialokasikan sejak APBD murni 2025, melalui DAU PPPK sebesar Rp218 miliar,” jelas Rina.
Namun, untuk tukin, Pemprov belum menganggarkan karena keterbatasan fiskal daerah. “Pengalokasian tukin perlu mempertimbangkan dua hal kemampuan keuangan daerah dan aturan terkait mekanisme penilaian kinerja PPPK,” jelas mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini.
Rina menambahkan, meski pelantikan dilakukan pada 1 Agustus, proses administrasi kepegawaian dan input data ke sistem penggajian membutuhkan waktu. “Mudah-mudahan proses ini selesai minggu ketiga Agustus, sehingga gaji bisa dibayarkan. Kalau pun agak terlambat, akan dibayarkan sekaligus pada September untuk dua bulan,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











