• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Kantor PN Serang Sempat Tegang, Warga Protes Remaja Pembunuh Penjaga BRILink Hanya Divonis 10 Tahun

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 9 Agustus 2025 09:17
in Utama
Kantor PN Serang Sempat Tegang, Warga Protes Remaja Pembunuh Penjaga BRILink Hanya Divonis 10 Tahun

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suasana kantor Pengadilan Negeri Serang, pada Jumat kemarin, Jumat 8 Agustus 2025 sempat tegang. Ketegangan tersebut imbas dari warga yang protes terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada MDR (16) remaja asal Ciomas, Kabupaten Serang yang menjadi terdakwa pembunuhan. 

Mereka tidak terima, terdakwa hanya dihukum 10 tahun penjara. Padahal, perbuatan terdakwa sangat sadis dan menghilangkan nyawa penjaga BRILink Pabuaran, Ifat Fatimah (26). “Keluarga menginginkan hukuman yang berat,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Wahyudi, Sabtu 9 Agustus 2025.

RelatedPosts

12 Jam Lebih, Basarnas Baru Berhasil Evakuasi Korban Longsor Sumur di Malingping

12 Jam Lebih, Basarnas Baru Berhasil Evakuasi Korban Longsor Sumur di Malingping

Senin, 12 Oktober 2026 08:13
Sport Fun Game Perkindo Banten Sukses, Memperkuat Kebersamaan Anggotanya

Sport Fun Game Perkindo Banten Sukses, Memperkuat Kebersamaan Anggotanya

Senin, 12 Oktober 2026 07:42
Video Ibu dan Bayi Terjatuh dari Motor di Cikupa Diselidiki 

Video Ibu dan Bayi Terjatuh dari Motor di Cikupa Diselidiki 

Senin, 12 Oktober 2026 07:23
Musim Hujan, Amir Hamzah Imbau Warga di Perbukitan Tingkatkan Kewaspadaan

Musim Hujan, Amir Hamzah Imbau Warga di Perbukitan Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 12 Oktober 2026 06:38

Namun, hukuman berat berupa pidana mati atau pun seumur hidup tidak dapat dijatuhkan kepada pelajar tersebut. Alasannya, terdakwa masih berstatus anak dibawah umur. “Kami harap jaksa banding karena di daerah lain ada yang kasus yang mirip tapi hukuman 20 tahun penjara,” kata pria yang akrab disapa Yudi ini. 

Juru Bicara PN Serang, Moch Ichwanudin mengatakan, terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. “Vonisnya 10 tahun penjara,” katanya.

Vonis terhadap terdakwa telah sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Serang. Adapun pertimbangan hakim tunggal Riyanti Desiwati, perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan tidak ada belas kasihan dalam menganiaya korban. 

Selain itu, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang  mendalam pada keluarga korban serta perbuatan tersebut menimbulkan emosi yang memuncak pada masyarakat sekitar tempat tinggal korban. 

“Pertimbangan tersebut menjadi hal yang memberatkan pada diri anak pelaku. Sedangkan, keadaan yang meringankan anak pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta belum pernah dihukum,” kata Ichwanudin. 

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat mengatakan, pidana 10 tahun terhadap terdakwa sudah maksimal. Sebab, terdakwa yang masih kategori anak tidak dapat dihukum maksimal seperti orang dewasa. “Karena masih kategori anak, itu sudah maksimal (10 tahun penjara-red),” katanya. 

Kasus pembunuhan tersebut bermula pada Sabtu 5 Juli 2025. Ketika itu, terdakwa top up Dana sebesar Rp 300 ribu di Konter HP Iwan Cell sebesar Rp 300 ribu. Terdakwa top up dana tersebut untuk bermain judi online atau judol. 

Tak lama setelah top up Dana, saldo terdakwa habis. Selanjutnya, dia pergi ke warung madura di dekat Pondok Pesantren Al Bidayah Citanggohgor, Pabuaran, Kabupaten Serang untuk kembali top up dana Rp 320 ribu. 

Terdakwa yang kembali bermain judol tersebut mengalami kekalahan. Bahkan, saldonya tersisa Rp 80 ribu. Terdakwa yang belum puas lantas bermain judol kembali top up sebesar Rp 20 ribu. 

Dengan saldo tersisa Rp 100 ribu, terdakwa meninggalkan lokasi dan bermain judol di tempat tongkrongan. Di tempat tersebut, terdakwa kembali kalah hingga saldonya nol rupiah. 

Masih belum puas bermain judol, terdakwa mendatangi tempat korban untuk top up Dana sebesar Rp 800 ribu. Di ruko yang berlokasi di Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, korban sempat bertanya kepada terdakwa apakah sudah makan atau belum. Terdakwa saat itu menjawabnya, belum. 

Korban yang melihat kondisi terdakwa kurus, lantas mencela dengan mengatakan seperti tidak dikasih makan oleh orang tua. Bahkan, terdakwa disebut kurus kering dan seperti pengguna narkoba. Namun, ucapan korban saat itu tidak merespons terdakwa. 

Singkat cerita, pada saat duduk di saung di dekat lokasi, terdakwa melihat sebuah palu dan timbul niat untuk memukul korban. Namun, karena ada adik kelasnya FA dan RI, terdakwa tidak langsung melakukan perbuatannya. 

Agar tak ada saksi, terdakwa meminta FA dan RI untuk menjemput temannya menggunakan sepeda motor. Disaat keduanya pergi, terdakwa mendatangi ruko dan menganiaya korban menggunakan palu. 

Korban yang tak sadarkan diri ditinggalkan terdakwa pulang ke rumah. Beberapa jam setelah kejadian tersebut, terdakwa dijemput petugas kepolisian. Terdakwa dijemput polisi setelah korban ditemukan tewas. 

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Aditya

Tags: BRILinkBRILink Pabuaran TewasDesa Tanjungsari PabuaranlPembunuhan Desa Tanjungsari Pabuaranpenjaga BRILINK PabuaranPenjaga BRILink TewasPN SerangPolsek Pabuaran Serangpurkon RohiyatSatreskrim Polresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Catat! Jadwal SIM Keliling Pandeglang Hadir di Alun-alun

Next Post

Satu Rumah di Lebak Ludes Terbakar, Gara-gara Pemilik Lupa Matikan Kompor saat Masak Air

Next Post
Satu Rumah di Lebak Ludes Terbakar, Gara-gara Pemilik Lupa Matikan Kompor saat Masak Air

Satu Rumah di Lebak Ludes Terbakar, Gara-gara Pemilik Lupa Matikan Kompor saat Masak Air

Wakapolda Banten

Wakapolda Banten Diganti, Kapolri Tunjuk Brigjen Zain Dwi Nugroho

Minggu, 11 Oktober 2026 16:20
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
edukasi kebencanaan Banten

DPR RI Dorong Edukasi Bencana Masuk Kurikulum Sekolah

Minggu, 11 Oktober 2026 14:04
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Penataan PKL

200 PKL Jalan Kiasnawi Bakal Direlokasi ke Pasar Anyar Tangerang Mulai 14 Oktober

Sabtu, 10 Oktober 2026 14:17

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

12 Jam Lebih, Basarnas Baru Berhasil Evakuasi Korban Longsor Sumur di Malingping

12 Jam Lebih, Basarnas Baru Berhasil Evakuasi Korban Longsor Sumur di Malingping

by Nurabidin
Senin, 12 Oktober 2026 08:13
0

Tim Basarnas Banten mengevakuasi jenazah Deni dari dalam sumur, Minggu malam, 11 Oktober 2026.

Sport Fun Game Perkindo Banten Sukses, Memperkuat Kebersamaan Anggotanya

Sport Fun Game Perkindo Banten Sukses, Memperkuat Kebersamaan Anggotanya

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 12 Oktober 2026 07:42
0

Ketua DPD Perkindo Provinsi Banten, Ahmad Muhibbin, berfoto bersama dengan peserta lomba Sport Fun Game 2026.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.