TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pengedar narkoba berinisial AF (29) ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang di wilayah Pasar Kemis. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan belasan paket sabu dengan total berat 22,77 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Maryadi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap setelah kelelahan.
“Pelaku sempat mencoba kabur ketika mengetahui kedatangan petugas berpakaian preman, tapi akhirnya menyerah,” ujar Kompol Maryadi, Jumat 29 Agustus 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 13 paket sabu dengan rincian empat bungkus seberat 17,70 gram, lima bungkus seberat 1,03 gram, dua bungkus seberat 3,74 gram, dan satu bungkus seberat 0,30 gram. Seluruh barang bukti disimpan pelaku dalam tas yang disembunyikan di dua dus bekas headset.
Menurut Maryadi, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang.
Akibat perbuatannya, AF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” kata Maryadi.
Editor: Aas Arbi











