SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – KTP Pink, istilah yang belum familier di telinga semua orang. Istilah ini merujuk pada warna keping Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Warna pink mendominasi dokumen kependudukan ini. Berbeda dengan KTP elektronik umumnya, yang didominasi warna biru.
KTP Pink sebenarnya adalah Kartu Identitas Anak (KIA), atau KTP anak berusia 0-17 tahun.
Dasar hukum penerbitan KTP Pink adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.
Sejak tahun penerbitan Permendagri itu, KIA menjadi identitas resmi anak yang belum genap berusia 17 tahun dan belum menikah. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Dengan Permendagri itu, orang tua tidak hanya mengurus akta kelahiran saja bagi anaknya yang baru dilahirkan. Sekarang, orang tua juga harus mengurus permohonan permohonan KIA.
Dikutip Radarbanten.co.id dari Indonesia.go.id, KTP Pink mempunyai fungsi yang sama dengan KTP biru. Yang membedakan adalah isi di dalam keping KTP.
Di dalam KIA, informasi yang tertera, antara lain, nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Yang membedakan dengan KTP Biru, KTP Pink tidak menyertakan chip elektronik. Ya, KTP Pink belum KTP elektronik.
KTP Pink diterbitkan juga untuk dua kelompok usia anak. KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Editor: Agus Priwandono











