Home Hukum

Eks Dewan PDAM Lebak Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Sakit Jantung

Nurabidin by Nurabidin
Kamis, 11 September 2025 11:26
in Hukum
0

Eks Ketua Dewan PDAM Lebak Ade Nurhikmat saat mengenakan rompi tahanan saat akan dibawa ke mobil tahanan kejari lebak

0
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Lebak, Ade Nurhikmat, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Permohonan itu diajukan lantaran Ade menderita sakit jantung.

Kuasa hukum Ade, Koswara Purwasamita, mengatakan pihaknya akan segera mengajukan penangguhan penahanan.

“Kami akan mendampingi pemeriksaan sebagai tersangka (Ade). Kita akan ajukan penangguhan penahanan secepatnya, karena klien kami memiliki sakit jantung. Persoalan dikabulkan atau tidak itu subjektif dari kejaksaan,” kata Koswara kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 11 September 2025.

Ade ditahan bersama mantan Dirut PDAM Oya Masri dan Direktur PT PLB Anton Sugio (pengusaha) pada Rabu, 10 September 2025. Ketiganya menjadi tersangka dugaan korupsi penyertaan modal PDAM tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.

Ini bukan pertama kali Ade berurusan dengan hukum. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lebak ini pernah ditahan Kejari Lebak pada 2015 terkait kasus suap penerimaan Honorer K2 Kabupaten Lebak tahun 2013. Ia divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Serang.

Sebelumnya, Ade memiliki karir birokrasi yang mentereng di lingkungan Pemkab Lebak, seperti Kepala Disperindag, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, dan Kepala BPKAD Lebak.

Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, menyampaikan bahwa pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka, namun pihak kejaksaan memiliki kewenangan menentukan.

“Pengajuan penangguhan penahanan belum kami terima dari ketiga tersangka dan itu hak dari tersangka. Namun, kami ada kewenangan untuk menentukannya. Saat ini kami masih fokus mendalami perkara dan mempersiapkan surat dakwaan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dan jumlah kerugian keuangan negara bertambah, tergantung hasil pemeriksaan,” jelas Puguh.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.

Editor: Merwanda

Tags: ade nurhikmatdirut pdam lebakKejari Lebakkejari tahan tersangkakejati bantenkorupsi pdam lebakOya MasriPDAM Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hasil Hongkong Open 2025: Ginting Tumbang Lagi, Alwi Terus Bersinar

Next Post

Jalan Rusak Jadi Program Prioritas, Pemprov Banten Targetkan 250 Km Rampung Lima Tahun

Next Post

Jalan Rusak Jadi Program Prioritas, Pemprov Banten Targetkan 250 Km Rampung Lima Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jalan Lingkungan Dibangun, Warga Green Valley Bancakan

Jalan Lingkungan Dibangun, Warga Green Valley Bancakan

by Purnama Irawan
Minggu, 9 Agustus 2026 10:28
0

Warga Green Valley bancakan setelah jalan lingkungannya dibangun.

Tangsel Punya 36 Pos Lansia, Ruang Aktivitas Warga Senior

Tangsel Punya 36 Pos Lansia, Ruang Aktivitas Warga Senior

by Syaiful Adha
Minggu, 9 Agustus 2026 10:15
0

Para lansia memanfaatkan Pos Lansia Pondokaren.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.