LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Lebak, Ade Nurhikmat, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Permohonan itu diajukan lantaran Ade menderita sakit jantung.
Kuasa hukum Ade, Koswara Purwasamita, mengatakan pihaknya akan segera mengajukan penangguhan penahanan.
“Kami akan mendampingi pemeriksaan sebagai tersangka (Ade). Kita akan ajukan penangguhan penahanan secepatnya, karena klien kami memiliki sakit jantung. Persoalan dikabulkan atau tidak itu subjektif dari kejaksaan,” kata Koswara kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 11 September 2025.
Ade ditahan bersama mantan Dirut PDAM Oya Masri dan Direktur PT PLB Anton Sugio (pengusaha) pada Rabu, 10 September 2025. Ketiganya menjadi tersangka dugaan korupsi penyertaan modal PDAM tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.
Ini bukan pertama kali Ade berurusan dengan hukum. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lebak ini pernah ditahan Kejari Lebak pada 2015 terkait kasus suap penerimaan Honorer K2 Kabupaten Lebak tahun 2013. Ia divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Serang.
Sebelumnya, Ade memiliki karir birokrasi yang mentereng di lingkungan Pemkab Lebak, seperti Kepala Disperindag, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, dan Kepala BPKAD Lebak.
Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, menyampaikan bahwa pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka, namun pihak kejaksaan memiliki kewenangan menentukan.
“Pengajuan penangguhan penahanan belum kami terima dari ketiga tersangka dan itu hak dari tersangka. Namun, kami ada kewenangan untuk menentukannya. Saat ini kami masih fokus mendalami perkara dan mempersiapkan surat dakwaan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dan jumlah kerugian keuangan negara bertambah, tergantung hasil pemeriksaan,” jelas Puguh.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.
Editor: Merwanda











