LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak baru menetapkan tiga tersangka korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli tahun 2020. Yakni, mantan Dirut PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri; mantan Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli, Ade Nurhikmat; dan Anton Sugio selaku pengusaha rekanan PDAM Tirta Multatuli.
Penetapan tersangka Oya menjadi perjalanan panjang pengusutan dana penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli, yang akhirnya mengungkap korupsi di perusahaan milik Pemkab Lebak itu.
Sebelum menjadi Dirut PDAM.pada tahun 2013, Oya berawal dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga menjadi anggota DPRD Lebak dari Fraksi PKS.
Oya kemudian mengundurkan diri sebagai Dirut PDAM Lebak pada tahun 2021.
Irfano Rukmana, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, mengungkapkan bahwa Oya ditetapkan tersangka karena melakukan korupsi dana perbaikan pompa air PDAM Tirta Multatuli yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kesalahan tersangka ada tiga item pekerjaan. Yang pertama, untuk kegiatan perbaikan pompa itu modusnya pelaksanaan kegiatan perbaikan pompa ini dilaksanakan tidak sesuai dengan rencana kerja atau rencana kegiatan dari perusahaan RK tidak sesuai dengan RK. Kemudian yang kedua, tidak melalui mekanisme tender atau lelang,” kata Irfano kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 11 September 2025.
“Terus yang ketiga, dari hal hasil perhitungan ahli itu ditemukan kemahalan harga kurang lebih Rp 550 juta untuk pekerjaan kontraktor,” lanjutnya.
Irfano menjelaskan, dalam kasus tersebut, Oya dan dua tersangka lainnya mengerjakan perbaikan pompa tidak sampai selesai, sehingga air PDAM sering macet.
“Kemudian terkait dengan kegiatan ini juga sudah dibayarkan 100 persen, namun pada faktanya kegiatannya itu kurang dari 100 persen, ada temuan pada saat verifikasi oleh Dinas PUPR maupun hasil pemeriksaan asli ketika kami minta turun ke lapangan,” pungkasnya.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan oleh Kejari Lebak selama 20 hari di Lapas Kelas III Rangkasbitung.
Editor: Agus Priwandono











