SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Layanan SIM Keliling Polresta Serang Kota hari ini, 12 September 2025, tidak ada di Kabupaten Serang. Dua mobil SIM Keliling Polresta Serang Kota ditempatkan di Kota Serang
Dua lokasi tersebut adalah di Stadion Maulana Yusuf dan depan Pos Polisi Palima.
“Hari ini lokasi SIM Keliling ada di dua lokasi tersebut,” ujar Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Tiwi menjelaskan, operasional SIM Keliling tersebut dibatasi waktunya. Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukil 14.00 WIB.
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM keliling.
Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku, dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perlu membawa uang lebih.
Editor: Agus Priwandono











