SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyatakan belum dapat mengangkat tenaga honorer non database menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini dikarenakan regulasi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengangkatan masih belum diterbitkan secara resmi.
Hingga kini, Pemkab Serang masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat mengenai kebijakan tersebut. Pemerintah daerah berharap keputusan yang diambil nantinya bisa memberikan kepastian hukum bagi para tenaga honorer.
Diketahui, berdasarkan aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, hanya tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database resmi dan mengikuti proses seleksi yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sementara untuk honorer non database belum ada regulasi terbaru yang mengatur, sehingga apabila mengacu pada regulasi yang ada maka mereka yang menjadi honorer non database tidak dapat diangkat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan, untuk honorer non database pihaknya tidak bisa melakukan pengangkatan karena tidak diperbolehkan oleh regulasi.
“Intinya sih kita mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Artinya kalau ada persyaratan tertentu yang dia tidak bisa diangkat, ya mungkin tidak akan bisa kita paksakan karena memang aturannya begitu,” katanya, Senin 06 Oktober 2025.
Ia mengungkapkan, meskipun dipaksakan diajukan menjadi PPPK paruh waktu, biasanya akan ditolak oleh sistem karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. “Nanti sistem akan memfilter, dia kemudian akan digugurkan,” tegasnya.
Sejauh ini pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah honorer non database yang ada di Kabupaten Serang. Namun demikian, pihaknya mengaku akan melakukan pendataan.
“Yang di bawah 2 tahun itu artinya tetap kita data, tapi masalah nanti kepastian pengangkatan itu akan kembali lagi ke sistem, akan terijek sendiri. Yang tidak sesuai persyaratan akan tertolak,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, jika sebelumnya BKPSDM Kabupaten Serang telah mengeluarkan surat edaran agar OPD di Kabupaten Serang tidak lagi mengangkat honorer sejak dua tahun lalu. Namun edaran tersebut ternyata tidak diindahkan sehingga masih ditemukan honorer-honorer non database.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani











