• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Pemkab Serang Belum Bisa Angkat Honorer Non Database Jadi PPPK Paruh Waktu

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 6 Oktober 2025 20:55
in Berita Utama, Kabupaten Serang, Pemerintahan
0
Pemkab Serang Belum Bisa Angkat Honorer Non Database Jadi PPPK Paruh Waktu

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana

0
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyatakan belum dapat mengangkat tenaga honorer non database menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini dikarenakan regulasi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengangkatan masih belum diterbitkan secara resmi.

Hingga kini, Pemkab Serang masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat mengenai kebijakan tersebut. Pemerintah daerah berharap keputusan yang diambil nantinya bisa memberikan kepastian hukum bagi para tenaga honorer.

Diketahui, berdasarkan aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, hanya tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database resmi dan mengikuti proses seleksi yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Sementara untuk honorer non database belum ada regulasi terbaru yang mengatur, sehingga apabila mengacu pada regulasi yang ada maka mereka yang menjadi honorer non database tidak dapat diangkat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan, untuk honorer non database pihaknya tidak bisa melakukan pengangkatan karena tidak diperbolehkan oleh regulasi.

“Intinya sih kita mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Artinya kalau ada persyaratan tertentu yang dia tidak bisa diangkat, ya mungkin tidak akan bisa kita paksakan karena memang aturannya begitu,” katanya, Senin 06 Oktober 2025.

Ia mengungkapkan, meskipun dipaksakan diajukan menjadi PPPK paruh waktu, biasanya akan ditolak oleh sistem karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. “Nanti sistem akan memfilter, dia kemudian akan digugurkan,” tegasnya.

Sejauh ini pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah honorer non database yang ada di Kabupaten Serang. Namun demikian, pihaknya mengaku akan melakukan pendataan.

“Yang di bawah 2 tahun itu artinya tetap kita data, tapi masalah nanti kepastian pengangkatan itu akan kembali lagi ke sistem, akan terijek sendiri. Yang tidak sesuai persyaratan akan tertolak,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, jika sebelumnya BKPSDM Kabupaten Serang telah mengeluarkan surat edaran agar OPD di Kabupaten Serang tidak lagi mengangkat honorer sejak dua tahun lalu. Namun edaran tersebut ternyata tidak diindahkan sehingga masih ditemukan honorer-honorer non database. 

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani

Tags: BKPSDM Kabupaten Seranghonorer non databasepengangkatan pegawaiPPPK paruh waktusekda kabupaten SerangZaldi Dhuhana
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

20 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Pasutri di Lebak Hidup dalam Kecemasan

Next Post

DPRD Serang Minta Pemkab Tetap Jalankan Pembangunan Meski Dana Transfer Turun Rp492 Miliar

Next Post
DPRD Serang Minta Pemkab Tetap Jalankan Pembangunan Meski Dana Transfer Turun Rp492 Miliar

DPRD Serang Minta Pemkab Tetap Jalankan Pembangunan Meski Dana Transfer Turun Rp492 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Karyawan Pabrik di Jakarta Ditangkap Polresta Serang Kota, Bawa 5,08 Gram Sabu

by Fahmi
Sabtu, 5 September 2026 06:57
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Seorang karyawan pabrik yang memproduksi plastik berinisial AL (31) ditangkap Unit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota karena...

Sopir Truk yang Lindas Pelajar di Depan Kampus Untirta Teridentifikasi

Sopir Truk yang Lindas Pelajar di Depan Kampus Untirta Teridentifikasi

by Fahmi
Sabtu, 5 September 2026 06:36
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Sopir truk yang diduga terlibat kecelakaan hingga menewaskan seorang pelajar di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di sekitar...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.