PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Miftahul Farid Sukur, menyoroti lambatnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hingga kini baru mencapai sekitar 60 persen dari target. Ia menilai Pemkab perlu bergerak cepat agar capaian PAD bisa digenjot di dua bulan akhir tahun anggaran 2025.
“Kemarin kami sudah rapat evaluasi dengan tim Satgas. Fokus utama tetap pada PBB karena batas akhir pembayaran seharusnya 30 September sudah tuntas. Namun, masih banyak laporan yang belum masuk. Ini harus jadi perhatian agar penerimaan tidak tertunda,” kata Miftahul kepada Radarbanten.co.id, Senin 13 Oktober 2025.
Politikus Fraksi Partai Golkar itu menilai, optimalisasi PAD tak cukup hanya mengandalkan penagihan pajak daerah. Perlu langkah strategis yang mampu membuka ruang investasi baru. Salah satunya melalui penguatan regulasi daerah yang mendukung iklim usaha.
Ia mengungkapkan, DPRD Pandeglang saat ini tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Berusaha di Daerah. Regulasi ini dinilai penting sebagai payung hukum untuk menjamin kepastian investasi di Pandeglang.
“Tujuannya jelas, menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan jaminan hukum bagi investor. Selama ini Pandeglang belum punya perda yang melindungi investasi, padahal itu penting agar investor merasa aman menanamkan modalnya,” ujarnya.
Menurut Miftahul, ketiadaan kepastian hukum menjadi salah satu alasan investor enggan masuk ke Pandeglang. Ia menyebut, Perda tentang perizinan usaha bisa menjadi ‘vitamin baru’ bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Investor prinsipnya bisnis adalah bisnis, bukan sosial. Mereka butuh kepastian hukum. Di Banten, baru Kabupaten Tangerang yang sudah punya perda sejenis. Pandeglang harus menyusul, dan kami dorong agar tahun 2026 perda ini bisa terealisasi,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga berencana memanggil Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) yang diketuai Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, untuk memastikan percepatan pendapatan bisa tercapai sebelum akhir tahun.
“Capaian PAD baru sekitar 60 persen, masih di bawah rata-rata. Seharusnya sudah mulai pulih di periode ini,” tambahnya.
Lebih jauh, Miftahul menilai Pemkab perlu memperkuat sinkronisasi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar arah pembangunan dan investasi di Pandeglang lebih terarah.
Menanggapi kritik masyarakat yang menilai ekonomi daerah stagnan, ia menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi dan pengawasan, bukan eksekutor kebijakan.
“Kami bukan pelaku langsung, tapi memastikan program kerja pemerintah selaras dengan RPJMD. Jadi kalau bicara perubahan ekonomi, kami pastikan arah kebijakan Pemkab berjalan sesuai rencana pembangunan jangka menengah,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











