• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polda Banten Bakal Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Pertambangan Emas Ilegal di TNGHS

Fahmi by Fahmi
Minggu, 7 Desember 2025 18:22
in Hukum, Uncategorized
0

Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana (dok Radar Banten)

0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat orang pelaku pertambangan emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.

“Masih dalam proses penyidikan, ada empat orang (pelaku yang terlibat-red) terkait pertambangan emas ilegal,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana belum lama ini.

Penyidik saat ini masih melakukan permintaan keterangan terhadap saksi dan ahli sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka. “Perkara ini ngebut (kasus pertambangan-red) ada lima LP (laporan polisi-red), satu LP sudah penetapan tersangka,” kata Yudhis.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, satu orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tersebut berinisial AU. Ia merupakan pengelola tambang emas ilegal.

“AU ini pengelolanya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” katanya.

AU dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. “Ditahan beberapa waktu yang lalu,” ujar Dhoni.

Pengelolaan tambang emas ilegal tersebut dilakukan AU di daerah Cibeber, Kabupaten Lebak. Ia menampung emas batuan dari para gurandil. “Emas batuan ini kalau mereka sebut sebagai beban, diambil di TNGHS tapi diolah di Cibeber,” ujarnya.

Dhoni membenarkan, selain kasus yang menjerat AU, pihaknya juga sedang menangani empat kasus lain. Keempat kasus itu sedang dalam proses awal penyidikan. “Total ada lima penyidikan (kasus pertambangan di TNGHS-red),” ujarnya.

Penyelidikan kasus pertambangan tersebut dimulai sejak akhir Oktober 2025 lalu. Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul kembali maraknya aktivitas pertambangan di kawasan terlarang tersebut.

Diakui Dhoni, pertambangan di lokasi sudah berlangsung lama atau sejak tahun 1990-an. Namun, hingga kini, upaya penertiban terhadap para penambang liar atau gurandil masih menemui banyak kendala.

“Lokasi yang sulit dijangkau, banyak area penambangan ilegal berada di lokasi terpencil, di dalam hutan, atau daerah aliran sungai yang sulit dijangkau oleh aparat,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Dhoni ErwantoDitreskrimsus Polda BantenTaman Gunung Halimun Salaktambang emas ilegaltambang emas TNGHStambang ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Alumnus Akpol 2005 Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera

Next Post

Advokat Senior Banten Wahyudi Dilantik Sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Uniba

Next Post

Advokat Senior Banten Wahyudi Dilantik Sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Uniba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ribuan Pelayat Padati Rumah Duka KH Ahmad Fudholi di Sindang Sono

Ribuan Pelayat Padati Rumah Duka KH Ahmad Fudholi di Sindang Sono

by Mulyadi
Senin, 7 September 2026 18:36
0

Pelayat KH Ahmad Fudholi.

Anak Krakatau di Jalur Cincin Api, Ini Alasan Gunung di Selat Sunda Itu Terus Aktif

Anak Krakatau di Jalur Cincin Api, Ini Alasan Gunung di Selat Sunda Itu Terus Aktif

by Yusuf Permana
Senin, 7 September 2026 18:11
0

Ilustrasi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang merupakan bagian dari Busur Sunda, kawasan vulkanik aktif yang terbentuk dalam sistem...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.