SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat orang pelaku pertambangan emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.
“Masih dalam proses penyidikan, ada empat orang (pelaku yang terlibat-red) terkait pertambangan emas ilegal,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana belum lama ini.
Penyidik saat ini masih melakukan permintaan keterangan terhadap saksi dan ahli sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka. “Perkara ini ngebut (kasus pertambangan-red) ada lima LP (laporan polisi-red), satu LP sudah penetapan tersangka,” kata Yudhis.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, satu orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tersebut berinisial AU. Ia merupakan pengelola tambang emas ilegal.
“AU ini pengelolanya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” katanya.
AU dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. “Ditahan beberapa waktu yang lalu,” ujar Dhoni.
Pengelolaan tambang emas ilegal tersebut dilakukan AU di daerah Cibeber, Kabupaten Lebak. Ia menampung emas batuan dari para gurandil. “Emas batuan ini kalau mereka sebut sebagai beban, diambil di TNGHS tapi diolah di Cibeber,” ujarnya.
Dhoni membenarkan, selain kasus yang menjerat AU, pihaknya juga sedang menangani empat kasus lain. Keempat kasus itu sedang dalam proses awal penyidikan. “Total ada lima penyidikan (kasus pertambangan di TNGHS-red),” ujarnya.
Penyelidikan kasus pertambangan tersebut dimulai sejak akhir Oktober 2025 lalu. Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul kembali maraknya aktivitas pertambangan di kawasan terlarang tersebut.
Diakui Dhoni, pertambangan di lokasi sudah berlangsung lama atau sejak tahun 1990-an. Namun, hingga kini, upaya penertiban terhadap para penambang liar atau gurandil masih menemui banyak kendala.
“Lokasi yang sulit dijangkau, banyak area penambangan ilegal berada di lokasi terpencil, di dalam hutan, atau daerah aliran sungai yang sulit dijangkau oleh aparat,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











