SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Oknum anggota Brimob Polda Banten, Briptu Tegar Maulana, diadili di Pengadilan Negeri Serang atas dugaan penganiayaan terhadap Humas Kementerian Lingkungan Hidup, Anton Rumadi.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban mendatangi PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung KM 13,5, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Engelin Kamea, menjelaskan perkara bermula ketika terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Chief Security PT GRS berjaga di depan gerbang pabrik.
“Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang berjumlah sekitar 10 orang datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan mendadak (sidak),” ujar Engelin, Selasa kemarin.
Rombongan DLH tersebut datang bersama sejumlah wartawan dan masuk ke area pabrik. Sekitar pukul 11.30 WIB, rombongan dari Kementerian Lingkungan Hidup RI yang berjumlah kurang lebih 15 orang juga tiba dan turut masuk ke area PT GRS untuk melakukan penyegelan.
“Sekira pukul 12.30 WIB, rombongan DLH Kabupaten Serang dan Kementerian Lingkungan Hidup RI keluar dari area pabrik diikuti para wartawan,” jelas Engelin.
Saat itulah, terdakwa disebut meminta saksi Karim alias Kipli (dituntut terpisah) selaku petugas keamanan PT GRS untuk mengambil telepon genggam milik Anton Rumadi. Terjadi cekcok ketika Karim berusaha merampas ponsel korban secara paksa.
Karena korban menolak menyerahkan ponsel, Karim disebut memiting leher Anton. Upaya tersebut gagal, lalu Bangga Munggaran alias Banggol (dituntut terpisah) menendang korban di bagian perut.
“Tidak hanya itu, terdakwa bersama Rijal (DPO) ikut memukul wajah korban hingga terjatuh, lalu Rijal menginjak tubuh korban,” ungkap Engelin.
Aksi kekerasan tersebut berhenti setelah warga sekitar datang melerai. Korban kemudian dipapah Nabila Tiara Rahmani menuju mobil dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum melaporkan kejadian ke Polsek Jawilan.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami memar di wajah, perih di bagian dalam hidung, nyeri di belakang kepala dan perut, serta pegal di sekujur tubuh.
“Namun luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau gangguan tetap dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” kata Engelin.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.***











