slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Diadili di PN Serang, Didakwa Aniaya Humas Kementrian Lingkungan Hidup

Fahmi by Fahmi
07-01-2026 12:11:53
in Hukum
Polda Banten

Ilustrasi penganiayaan (iStock)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Briptu Tegar Maulana oknum anggota Brimob Polda Banten didakwa melakukan penganiayaan terhadap Humas Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), Anton Rumadi.

Tegar melakukan penganiayaan saat korban mendatangi PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung KM 13,5, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang pada Kamis 21 Agustus 2025.

Baca Juga :

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

JPU Kejari Serang, Engelin Kamea menjelaskan, kasus tersebut berawal saat terdakwa yang menjabat sebagai Chief Security PT GRS berjaga di depan gerbang pabrik.

Kemudian, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang yang berjumlah 10 orang datang ke lokasi. “Dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan mendadak (sidak),” ujar Engelin, Selasa kemarin.

Engelin menyebut, rombongan DLH Kabupaten Serang tersebut datang bersama rombongan wartawan dan masuk ke area PT GRS.

“Selanjutnya sekira jam 11.30 WIB datang juga petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup RI sebanyak kurang lebih 15 orang bersama dengan wartawan,” ungkapnya.

Rombongan KLH tersebut dikatakan Engelin juga turut masuk ke dalam PT GRS dan melakukan penyegelan. “Kemudian sekira jam 12.30 WIB, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dan Kementerian Lingkungan Hidup RI keluar dari PT GRS diikuti oleh para wartawan,” jelasnya.

Terdakwa yang melihat itu lantas meminta saksi Karim alias Kipli (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku securiti PT GRS untuk mengambil handphone Anton Rumadi.

“Terjadi cekcok antara saksi Anton Rumandi dengan Karim alias Kipli dimana saksi Karim alias Kipli berusaha mengambil handphone milik saksi Anton Rumandi secara paksa,” katanya.

Karena enggan menyerahkan handphone tersebut, Karim alias Kipli disebut memiting leher korban. Namun upaya itu tetap gagal sehingga rekannya Bangga Munggaran alias Banggol (dilakukan penuntutan secara terpisah) menendang di bagian perut.

Tak hanya Bangga, terdakwa dan Rijal juga ikut memukul wajah korban hingga terjatuh. “Lalu Rijal (daftar pencarian orang) menginjak saksi Anton Rumandi,” ungkapnya.

Aksi kekerasan tersebut terhenti setelah warga sekitar datang ke lokasi untuk melerai. Kemudian, korban dipapah saksi Nabila Tiara Rahmani ke mobil dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

“Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Jawilan,” ujar Engelin.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Karim alias Kipli, saksi Bangga Munggaran alias Banggol bin Andi dan Rijal korban Anton Rumandi mengalami memar di bagian wajah, perih di bagian dalam hidung, sakit di bagian belakang kepala, sakit di bagian perut, serta sekujur badan terasa pegal.

“Akibat luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau gangguan untuk dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari,” tuturnya.

Akibat perbuatan terdakwa JPU menjeratnya dengan dakwaan kesatu Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dan kedua Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.

Editor Daru

Tags: Brimob Polda BantenCikandeoknum brimobPengadilan Negeri SerangPengeroyokan KLHPT Genesis Regeneration Smelting
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Serang Buka Dialog Bersama Warga Taktakan Soal Pengelolaan Sampah Tangsel

Next Post

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Bapenda Banten Siapkan 34 Ribu Hadiah Langsung Tanpa Diundi

Related Posts

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara
Berita Utama

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 07:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Edy Junaedy, karyawan PT Pelabuhan Indonesia, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri...

Read moreDetails

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Lelang Aset Disoal, Tiga Warga Gugat Bank BCA ke Pengadilan Negeri Serang

Kadis Koperasi UKM Cilegon Digugat Rp4,5 Miliar Akibat Sengketa Pengelolaan Pasar Tegal Bunder

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Sopir Lepas Diduga Gelapkan Muatan, PT Arya Transko Logistik Rugi Rp 204,8 Juta

Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan PT Nikomas Gemilang Dituntut 15 Bulan Penjara

Next Post
Banten

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Bapenda Banten Siapkan 34 Ribu Hadiah Langsung Tanpa Diundi

Sekda Banten

Sekda Banten Ungkap Alasan Pengisian Eselon II Pemprov Banten Belum Dilaksanakan

Alun-alun Rangkasbitung

Tambah Dana Revitalisasi, Alun-alun Rangkasbitung Masuk Tahap Kedua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48
Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 22:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Mei 2026 21:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang disuspand buntut adanya dugaan kasus keracunan masal...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak