slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Diadili di PN Serang, Didakwa Aniaya Humas Kementrian Lingkungan Hidup

Fahmi by Fahmi
07-01-2026 12:11:53
in Hukum
Polda Banten

Ilustrasi penganiayaan (iStock)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Briptu Tegar Maulana oknum anggota Brimob Polda Banten didakwa melakukan penganiayaan terhadap Humas Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), Anton Rumadi.

Tegar melakukan penganiayaan saat korban mendatangi PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung KM 13,5, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang pada Kamis 21 Agustus 2025.

Baca Juga :

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

JPU Kejari Serang, Engelin Kamea menjelaskan, kasus tersebut berawal saat terdakwa yang menjabat sebagai Chief Security PT GRS berjaga di depan gerbang pabrik.

Kemudian, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang yang berjumlah 10 orang datang ke lokasi. “Dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan mendadak (sidak),” ujar Engelin, Selasa kemarin.

Engelin menyebut, rombongan DLH Kabupaten Serang tersebut datang bersama rombongan wartawan dan masuk ke area PT GRS.

“Selanjutnya sekira jam 11.30 WIB datang juga petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup RI sebanyak kurang lebih 15 orang bersama dengan wartawan,” ungkapnya.

Rombongan KLH tersebut dikatakan Engelin juga turut masuk ke dalam PT GRS dan melakukan penyegelan. “Kemudian sekira jam 12.30 WIB, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dan Kementerian Lingkungan Hidup RI keluar dari PT GRS diikuti oleh para wartawan,” jelasnya.

Terdakwa yang melihat itu lantas meminta saksi Karim alias Kipli (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku securiti PT GRS untuk mengambil handphone Anton Rumadi.

“Terjadi cekcok antara saksi Anton Rumandi dengan Karim alias Kipli dimana saksi Karim alias Kipli berusaha mengambil handphone milik saksi Anton Rumandi secara paksa,” katanya.

Karena enggan menyerahkan handphone tersebut, Karim alias Kipli disebut memiting leher korban. Namun upaya itu tetap gagal sehingga rekannya Bangga Munggaran alias Banggol (dilakukan penuntutan secara terpisah) menendang di bagian perut.

Tak hanya Bangga, terdakwa dan Rijal juga ikut memukul wajah korban hingga terjatuh. “Lalu Rijal (daftar pencarian orang) menginjak saksi Anton Rumandi,” ungkapnya.

Aksi kekerasan tersebut terhenti setelah warga sekitar datang ke lokasi untuk melerai. Kemudian, korban dipapah saksi Nabila Tiara Rahmani ke mobil dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

“Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Jawilan,” ujar Engelin.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Karim alias Kipli, saksi Bangga Munggaran alias Banggol bin Andi dan Rijal korban Anton Rumandi mengalami memar di bagian wajah, perih di bagian dalam hidung, sakit di bagian belakang kepala, sakit di bagian perut, serta sekujur badan terasa pegal.

“Akibat luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau gangguan untuk dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari,” tuturnya.

Akibat perbuatan terdakwa JPU menjeratnya dengan dakwaan kesatu Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dan kedua Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.

Editor Daru

Tags: Brimob Polda BantenCikandeoknum brimobPengadilan Negeri SerangPengeroyokan KLHPT Genesis Regeneration Smelting
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Serang Buka Dialog Bersama Warga Taktakan Soal Pengelolaan Sampah Tangsel

Next Post

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Bapenda Banten Siapkan 34 Ribu Hadiah Langsung Tanpa Diundi

Related Posts

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten
Hukum

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

by Fahmi
Minggu, 12 Juli 2026 08:45

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Madyani tersangka kasus dugaan tindak pidana pertanahan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Subdit II Harta Benda (Harda Bangtah) Ditreskrimum...

Read moreDetails

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp326,8 Juta

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Mantan Marketing Supervisor Cilegon Land Didakwa Gelapkan Uang Konsumen Rp375,9 Juta

Kasus TPPO di Serang Disidangkan, Dua Mucikari Didakwa Eksploitasi Perempuan Muda

Next Post
Banten

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Bapenda Banten Siapkan 34 Ribu Hadiah Langsung Tanpa Diundi

Sekda Banten

Sekda Banten Ungkap Alasan Pengisian Eselon II Pemprov Banten Belum Dilaksanakan

Alun-alun Rangkasbitung

Tambah Dana Revitalisasi, Alun-alun Rangkasbitung Masuk Tahap Kedua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pelebaran Jalan Bojonegara–Serdang Butuh Anggaran Rp250 Miliar

Pelebaran Jalan Bojonegara–Serdang Butuh Anggaran Rp250 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 09:58
Tak Ikuti Tahapan Seleksi, Dua Calon Kadis Gugur

Tak Ikuti Tahapan Seleksi, Dua Calon Kadis Gugur

Senin, 13 Juli 2026 09:40
Lomba Berburu dan Baksos, Semarak Hari Bhayangkara

Lomba Berburu dan Baksos, Semarak Hari Bhayangkara

Senin, 13 Juli 2026 08:45
Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Pembinanan Personel

Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Pembinanan Personel

Senin, 13 Juli 2026 08:38
Apresiasi untuk Dedikasi Personel Polda Banten

Apresiasi untuk Dedikasi Personel Polda Banten

Senin, 13 Juli 2026 08:33
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ruang untuk Banyak Karya

Senin, 13 Juli 2026 07:43
Pelebaran Jalan Bojonegara–Serdang Butuh Anggaran Rp250 Miliar

Pelebaran Jalan Bojonegara–Serdang Butuh Anggaran Rp250 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 09:58
Tak Ikuti Tahapan Seleksi, Dua Calon Kadis Gugur

Tak Ikuti Tahapan Seleksi, Dua Calon Kadis Gugur

Senin, 13 Juli 2026 09:40
Lomba Berburu dan Baksos, Semarak Hari Bhayangkara

Lomba Berburu dan Baksos, Semarak Hari Bhayangkara

Senin, 13 Juli 2026 08:45
Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Pembinanan Personel

Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Pembinanan Personel

Senin, 13 Juli 2026 08:38
Apresiasi untuk Dedikasi Personel Polda Banten

Apresiasi untuk Dedikasi Personel Polda Banten

Senin, 13 Juli 2026 08:33
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ruang untuk Banyak Karya

Senin, 13 Juli 2026 07:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pelebaran Jalan Bojonegara–Serdang Butuh Anggaran Rp250 Miliar

Pelebaran Jalan Bojonegara–Serdang Butuh Anggaran Rp250 Miliar

by Yusuf Permana
Senin, 13 Juli 2026 09:58

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mematangkan rencana pelebaran Jalan Bojonegara–Serdang, Kabupaten Serang. Berdasarkan Detail Engineering Design (DED)...

Tak Ikuti Tahapan Seleksi, Dua Calon Kadis Gugur

Tak Ikuti Tahapan Seleksi, Dua Calon Kadis Gugur

by Purnama Irawan
Senin, 13 Juli 2026 09:40

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak dua dari 21 peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau open bidding di lingkungan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak