SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Briptu Tegar Maulana oknum anggota Brimob Polda Banten didakwa melakukan penganiayaan terhadap Humas Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), Anton Rumadi.
Tegar melakukan penganiayaan saat korban mendatangi PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung KM 13,5, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang pada Kamis 21 Agustus 2025.
JPU Kejari Serang, Engelin Kamea menjelaskan, kasus tersebut berawal saat terdakwa yang menjabat sebagai Chief Security PT GRS berjaga di depan gerbang pabrik.
Kemudian, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang yang berjumlah 10 orang datang ke lokasi. “Dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan mendadak (sidak),” ujar Engelin, Selasa kemarin.
Engelin menyebut, rombongan DLH Kabupaten Serang tersebut datang bersama rombongan wartawan dan masuk ke area PT GRS.
“Selanjutnya sekira jam 11.30 WIB datang juga petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup RI sebanyak kurang lebih 15 orang bersama dengan wartawan,” ungkapnya.
Rombongan KLH tersebut dikatakan Engelin juga turut masuk ke dalam PT GRS dan melakukan penyegelan. “Kemudian sekira jam 12.30 WIB, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dan Kementerian Lingkungan Hidup RI keluar dari PT GRS diikuti oleh para wartawan,” jelasnya.
Terdakwa yang melihat itu lantas meminta saksi Karim alias Kipli (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku securiti PT GRS untuk mengambil handphone Anton Rumadi.
“Terjadi cekcok antara saksi Anton Rumandi dengan Karim alias Kipli dimana saksi Karim alias Kipli berusaha mengambil handphone milik saksi Anton Rumandi secara paksa,” katanya.
Karena enggan menyerahkan handphone tersebut, Karim alias Kipli disebut memiting leher korban. Namun upaya itu tetap gagal sehingga rekannya Bangga Munggaran alias Banggol (dilakukan penuntutan secara terpisah) menendang di bagian perut.
Tak hanya Bangga, terdakwa dan Rijal juga ikut memukul wajah korban hingga terjatuh. “Lalu Rijal (daftar pencarian orang) menginjak saksi Anton Rumandi,” ungkapnya.
Aksi kekerasan tersebut terhenti setelah warga sekitar datang ke lokasi untuk melerai. Kemudian, korban dipapah saksi Nabila Tiara Rahmani ke mobil dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
“Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Jawilan,” ujar Engelin.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Karim alias Kipli, saksi Bangga Munggaran alias Banggol bin Andi dan Rijal korban Anton Rumandi mengalami memar di bagian wajah, perih di bagian dalam hidung, sakit di bagian belakang kepala, sakit di bagian perut, serta sekujur badan terasa pegal.
“Akibat luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau gangguan untuk dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari,” tuturnya.
Akibat perbuatan terdakwa JPU menjeratnya dengan dakwaan kesatu Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dan kedua Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.
Editor Daru











