slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Pertambangan Ilegal di Mancak, Dirut CV EP Firdaus Divonis 8 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
28-01-2026 07:56:16
in Hukum
Kasus Pertambangan Ilegal di Mancak, Dirut CV EP Firdaus Divonis 8 Bulan Penjara

erdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan bulan terhadap Fahroji, Direktur Utama CV EP Firdaus, dalam perkara pertambangan pasir ilegal di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahroji bin (alm) H Suhaeini dengan pidana penjara selama delapan bulan serta denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Hasanudin, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Rabu 28 Januari 2026.

Baca Juga :

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena metode penambangan yang dilakukan dengan cara mengupas habis tebing telah menyebabkan perubahan bentang alam yang tidak dapat dikembalikan ke kondisi semula.

Kerusakan tersebut dinilai sebagai kerugian ekologis struktural karena menghilangkan fungsi tebing sebagai penyangga ekosistem di kawasan tersebut.

“Perbuatan terdakwa berdampak pada kerusakan lingkungan yang bersifat permanen dan mengganggu keseimbangan ekosistem,” kata majelis hakim dalam pertimbangannya.

Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa diketahui memiliki tanggungan istri dan anak, sehingga pidana penjara yang terlalu lama dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan keluarganya.

Selain itu, terdakwa dinilai kooperatif selama menjalani proses persidangan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perkara tersebut bermula pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin di wilayah Kecamatan Mancak.

Aktivitas penambangan dilakukan dengan menggunakan dua unit alat berat jenis excavator bucket merek Kobelco SK 200-10 warna hijau. Dari kegiatan tersebut dihasilkan dua jenis pasir, yakni pasir ayak dan pasir cuci.

Produk tambang galian C itu kemudian dijual kepada konsumen menggunakan mobil dump truck dengan harga bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp600 ribu per muatan, tergantung jenis dan volume pasir.

Sebagian keuntungan dari hasil penjualan tersebut disita penyidik sebagai barang bukti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa izin usaha pertambangan yang dimiliki CV EP Firdaus berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) telah berakhir pada 28 Juli 2024 dan tidak pernah diperpanjang.

“Dengan demikian, kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa pada September 2025 dinilai ilegal,” tegas JPU.

Kasus pertambangan ilegal tersebut diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten setelah menerima laporan dari masyarakat.

Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan JPU, setiap kegiatan penambangan pasir wajib memiliki izin usaha pertambangan tahap operasi produksi yang masih berlaku. Tanpa izin tersebut, kegiatan penambangan dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: kasus pertambangankejari serangpertambangan ilegal Bantentambang ilegaltambang ilegal Mancak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Kelapa Dua Dorong Pembangunan Berbasis Berkelanjutan

Next Post

Dewan Bakal Panggil Pengelola Jalan Tol dan PT WIKA, Minta Kepastian Relokasi SDN Inpres Cikeusal

Related Posts

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel
Berita Utama

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

by Fahmi
Jumat, 1 Mei 2026 07:53

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Serang menerapkan pendekatan hukum progresif dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan oleh PT Crown Steel. Perkara...

Read moreDetails

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Pemprov Banten Ancam Cabut Izin Operasional Puluhan Perusahaan Tambang, Ini Alasannya

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

Next Post
Dewan Bakal Panggil Pengelola Jalan Tol dan PT WIKA, Minta Kepastian Relokasi SDN Inpres Cikeusal

Dewan Bakal Panggil Pengelola Jalan Tol dan PT WIKA, Minta Kepastian Relokasi SDN Inpres Cikeusal

Prakiraan Cuaca Banten Rabu 28 Januari 2026, Hujan Ringan Dominasi Wilayah

Prakiraan Cuaca Banten Rabu 28 Januari 2026, Hujan Ringan Dominasi Wilayah

Senin, 29 Desember 2025, Gubernur Andra Soni Bakal Lantik Pejabat Pemprov Banten

Gubernur Banten Resmikan Stasiun Jatake, Stasiun Termegah Ini Mulai Beroperasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pertamina Perkuat Indonesia dalam Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Pertamina Perkuat Indonesia di Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Senin, 4 Mei 2026 18:39
Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Senin, 4 Mei 2026 17:42
Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Senin, 4 Mei 2026 17:32
Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Senin, 4 Mei 2026 17:24
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Senin, 4 Mei 2026 17:15
Tanpa Tipping Fee, Proyek PSEL Tangsel Siap Dimulai Tahun Ini

Tanpa Tipping Fee, Proyek PSEL Tangsel Siap Dimulai Tahun Ini

Senin, 4 Mei 2026 17:07
Pertamina Perkuat Indonesia dalam Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Pertamina Perkuat Indonesia di Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Senin, 4 Mei 2026 18:39
Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Senin, 4 Mei 2026 17:42
Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Senin, 4 Mei 2026 17:32
Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Senin, 4 Mei 2026 17:24
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Senin, 4 Mei 2026 17:15
Tanpa Tipping Fee, Proyek PSEL Tangsel Siap Dimulai Tahun Ini

Tanpa Tipping Fee, Proyek PSEL Tangsel Siap Dimulai Tahun Ini

Senin, 4 Mei 2026 17:07

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pertamina Perkuat Indonesia dalam Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Pertamina Perkuat Indonesia di Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

by Agung S Pambudi
Senin, 4 Mei 2026 18:39

MANDALIKA,RADARBANTEN.CO.ID–PT Pertamina (Persero) terus memperkuat peran Indonesia dalam ekosistem motorsport global melalui dukungannya di internasional GT World Challenge Asia 2026...

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

by Fahmi
Senin, 4 Mei 2026 17:42

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Anggota Satgas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Iman Nugraha disebut menerima...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak