SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, didakwa menikmati uang sebesar Rp21,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel, Mardian Fajar, saat membacakan surat tuntutan terhadap Sukron dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam 28 Januari 2026.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk menutup kerugian negara.
“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Mardian Fajar saat membacakan amar tuntutan.
Selain itu, Sukron juga dituntut pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. JPU menyatakan perbuatan Sukron bersama tiga terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan terhadap Terdakwa Lain
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dituntut dengan pidana berbeda. Mantan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp200 juta subsider 6 tahun penjara.
Kemudian, ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp800 juta subsider 5 tahun penjara.
Adapun Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa, dituntut paling ringan yakni 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dalam tuntutan tersebut, Aprliadhi dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati uang hasil korupsi.
Pertimbangan Jaksa dan Kerugian Negara
JPU menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan meresahkan masyarakat, sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT EPP melaksanakan pekerjaan dengan cara membuang sampah ke Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang diketahui bukan lokasi resmi pengelolaan sampah.
“Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” tegas Fajar.
Meski pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, Sukron selaku Direktur PT EPP tetap menerima pembayaran 100 persen dari nilai kontrak dalam lima termin pembayaran, melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Akibat perbuatan para terdakwa, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengalami kerugian negara sebesar Rp21,682 miliar, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik AF Rachman & Soetjipto WS tertanggal 13 Juni 2025.
Editor: Mastur Huda











