slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Dirut PT EPP Dituntut Kembalikan Uang Rp21,6 Miliar

Fahmi by Fahmi
29-01-2026 10:50:15
in Berita Utama, Hukum
Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Dirut PT EPP Dituntut Kembalikan Uang Rp21,6 Miliar

Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti (kanan) saat mengikuti persidangan.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, didakwa menikmati uang sebesar Rp21,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel, Mardian Fajar, saat membacakan surat tuntutan terhadap Sukron dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam 28 Januari 2026.

Baca Juga :

Jaga Silaturahmi dan Evaluasi Program

Kejati Banten Sembelih 19 Ekor Hewan Kurban

Pra Musrenbang Kejati Banten: Perkuat Transformasi Digital

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk menutup kerugian negara.

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Mardian Fajar saat membacakan amar tuntutan.

Selain itu, Sukron juga dituntut pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. JPU menyatakan perbuatan Sukron bersama tiga terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan terhadap Terdakwa Lain

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dituntut dengan pidana berbeda. Mantan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp200 juta subsider 6 tahun penjara.

Kemudian, ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp800 juta subsider 5 tahun penjara.

Adapun Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa, dituntut paling ringan yakni 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dalam tuntutan tersebut, Aprliadhi dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati uang hasil korupsi.

Pertimbangan Jaksa dan Kerugian Negara

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan meresahkan masyarakat, sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT EPP melaksanakan pekerjaan dengan cara membuang sampah ke Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang diketahui bukan lokasi resmi pengelolaan sampah.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” tegas Fajar.

Meski pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, Sukron selaku Direktur PT EPP tetap menerima pembayaran 100 persen dari nilai kontrak dalam lima termin pembayaran, melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Akibat perbuatan para terdakwa, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengalami kerugian negara sebesar Rp21,682 miliar, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik AF Rachman & Soetjipto WS tertanggal 13 Juni 2025.

Editor: Mastur Huda

Tags: DLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselPT Ella Pratama Perkasawahyunoto lukman
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gila! Harga Emas Antam Meroket Rp165.000 Sehari, Tembus Rp3,16 Juta per Gram

Next Post

Hanaiko Zhilasifa Putri, Model Cilik Asal Serang Bersinar di Panggung Nasional

Related Posts

Jaga Silaturahmi dan Evaluasi Program
Info Adhyaksa

Jaga Silaturahmi dan Evaluasi Program

by Andre Adisas Putra
Selasa, 2 Juni 2026 09:22

SERANG - Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Banten menggelar pertemuan rutin anggota. Kegiatan rutin bulanan itu di langsungkan di Sekretariat...

Read moreDetails

Kejati Banten Sembelih 19 Ekor Hewan Kurban

Pra Musrenbang Kejati Banten: Perkuat Transformasi Digital

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Kejati Banten Resmi Terapkan DPA

Next Post
Hanaiko Zhilasifa Putri, Model Cilik Asal Serang Bersinar di Panggung Nasional

Hanaiko Zhilasifa Putri, Model Cilik Asal Serang Bersinar di Panggung Nasional

Peringati Isra Mikraj, Kapolresta Serang Kota Ajak Anggota Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Peringati Isra Mikraj, Kapolresta Serang Kota Ajak Anggota Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

KSP Resmikan The Level dan Empat Proyek Strategis, Perkuat Kawasan Terintegrasi Krakatau

KSP Resmikan The Level dan Empat Proyek Strategis, Perkuat Kawasan Terintegrasi Krakatau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Raih Opini WTP, Komisi III Sebut Pemkot Cilegon Masih Punya Sejumlah PR

Raih Opini WTP, Komisi III Sebut Pemkot Cilegon Masih Punya Sejumlah PR

Kamis, 4 Juni 2026 13:36
BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Perbarindo Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja dan Nasabah BPR

Kamis, 4 Juni 2026 13:32
Penggelapan Merak

Polsek KSKP Merak Gagalkan Dugaan Penggelapan Truk Box di Pelabuhan Merak

Kamis, 4 Juni 2026 13:21
Ppdb Banten 2026

Andra Soni Larang Titipan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Tolak Intervensi

Kamis, 4 Juni 2026 13:11
Program MBG Kota Serang

8.727 Siswa di Kota Serang Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Terbanyak dari Jenjang SD

Kamis, 4 Juni 2026 11:14
Korupsi Pdam Lebak

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Kamis, 4 Juni 2026 10:38
Raih Opini WTP, Komisi III Sebut Pemkot Cilegon Masih Punya Sejumlah PR

Raih Opini WTP, Komisi III Sebut Pemkot Cilegon Masih Punya Sejumlah PR

Kamis, 4 Juni 2026 13:36
BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Perbarindo Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja dan Nasabah BPR

Kamis, 4 Juni 2026 13:32
Penggelapan Merak

Polsek KSKP Merak Gagalkan Dugaan Penggelapan Truk Box di Pelabuhan Merak

Kamis, 4 Juni 2026 13:21
Ppdb Banten 2026

Andra Soni Larang Titipan SPMB 2026, Kepala Sekolah Diminta Tolak Intervensi

Kamis, 4 Juni 2026 13:11
Program MBG Kota Serang

8.727 Siswa di Kota Serang Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Terbanyak dari Jenjang SD

Kamis, 4 Juni 2026 11:14
Korupsi Pdam Lebak

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Kamis, 4 Juni 2026 10:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Raih Opini WTP, Komisi III Sebut Pemkot Cilegon Masih Punya Sejumlah PR

Raih Opini WTP, Komisi III Sebut Pemkot Cilegon Masih Punya Sejumlah PR

by Adam Fadillah
Kamis, 4 Juni 2026 13:36

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dinilai masih memiliki...

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Perbarindo Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja dan Nasabah BPR

by Yusuf Permana
Kamis, 4 Juni 2026 13:32

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten memperkuat upaya perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan DPD...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak