KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Advokat Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers setelah ucapannya kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung menuai kritik dan kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam pernyataannya, ia meminta maaf kepada wartawan yang hadir saat konferensi pers maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘lu punya otak enggak sih?’,” ujar Hotman.
Hotman menjelaskan, ucapan tersebut terlontar karena dirinya terpancing emosi setelah menerima pertanyaan yang menurutnya berulang mengenai dugaan adanya hidden agenda dalam penanganan perkara.
Ia mengaku telah menjawab pertanyaan pertama dengan menyatakan tidak mengetahui adanya agenda tersembunyi dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan. Namun, sebelum selesai menjawab, wartawan lain kembali mengajukan pertanyaan serupa.
“Saya sudah bolak-balik mengatakan saya tidak tahu dan tidak punya kapasitas menjawab. Karena itu saya emosi dan mengucapkan kalimat tersebut,” katanya.
Meski demikian, Hotman mengakui ucapannya tidak seharusnya disampaikan dalam situasi tersebut. Ia pun kembali menyampaikan permintaan maaf.
“Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu kami sama-sama emosional. Saya tetap menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Selama ini saya juga sangat dekat dengan semua wartawan,” ujarnya.
Hotman menegaskan dirinya tidak pernah berniat merendahkan profesi wartawan. Menurutnya, respons emosional itu muncul karena terus menerima pertanyaan yang tidak dapat dijawabnya.
“Sekali lagi saya menyatakan minta maaf. Tidak ada niat apa pun untuk merendahkan wartawan,” ucapnya.
Sebelumnya, PWI Pusat mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf setelah pernyataannya kepada wartawan dinilai merendahkan martabat profesi jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” kata Munir.
PWI juga menegaskan tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan Hotman terhadap kliennya. Namun, organisasi tersebut meminta agar pembelaan itu tidak disampaikan dengan cara yang mengintimidasi atau merendahkan profesi wartawan.
Peristiwa tersebut terjadi saat Hotman Paris memberikan keterangan sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Editor: Mastur Huda











