SERANG – Polisi masih mendalami kasus penyimpanan minuman keras (miras) di Toko Bangunan Bintang Terang di Pondok Cilegon Indah (PCI) Blok C-22, Kampung Harjatani, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Polisi belum menemukan pemilik toko, Abun untuk dimintai keterangan.
“Pemiliknya berinisial A. Kita masih menunggu, sampai sekarang belum. Kita panggil dulu, dengan melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Richardo Hutasoit, Rabu (3/5).
Terbongkarnya gudang miras dan tempat yang diduga produksi miras itu setelah didatangi warga pada Selasa (2/5). Ditemukan juga 17 jeriken, peralatan pengepres tutup botol, serta ratusan botol miras kosong. Barang-barang itu telah diamankan di gudang Mapolres Serang Kota.
Baca juga: Tempat Produksi Miras Ilegal di Kramatwatu Digerebek Warga
“Kita lakukan pendalaman terkait kandungan miras dengan BPOM dan peredarannya ke mana saja,” kata Richardo.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengakui penyidik tidak dapat menemui pemilik toko, Abun. Saat panggilan dilayangkan, Abun tidak berada di tempat. “Hari ini (kemarin-red) kita layangkan panggilan. Tapi, informasinya tidak ada di tempat,” jelas Komarudin.
Kapoles menduga toko milik Abun itu juga memproduksi miras oplosan. Indikasinya, dapat dilihat dari barang bukti yang diamankan berupa jeriken, peralatan pres tutup botol, dan botol kosong. “Bukan cuma gudang penyimpanan, tetapi tempat pengoplosan miras. Miras yang kita sita juga tidak berbea cukai,” kata Komarudin.
Perwira menengah kepolisian, itu juga menduga Abun tidak mengantongi izin penjualan untuk mendistribusikan miras. “Distribusi miras hanya tempat tertentu. Seperti hotel. Kalau barang sebanyak itu, mau diecer di mana. Kalau didistribusikan tempat lain, itu melanggar aturan,” tegas Komarudin.
Komarudin memastikan kasus kepemilikan ratusan botol miras itu akan tetap diproses secara hukum. “Kita tidak akan tebang pilih. Kalau ada pelanggaran disitu, akan kita proses,” jelas Komarudin.
Kapolres mengaku akan berkoordinasi dengan Polres Cilegon terkait distribusi miras yang terbilang sangat banyak. Ia yang sempat merazia miras di beberapa tempat hiburan hanya menemukan miras dengan jumlah yang sedikit. “Kita akan kembangkan lagi ke tempat lainnya,” kata Kapolres.
Dia mengimbau kepada warga yang mengetahui atau mencurigai adanya aktifitas penyimpanan miras atau peracikan miras agar melaporkan kepada polisi. “Kami akan selalu siap melakukan tindakan,” tegasnya. (Merwanda/Radar Banten)









