SERANG – Aktivis Riung Hijau menilai, banyak perusahaan di wilayah Serang Timur yang belum mengelola limbahnya dengan baik. Soalnya, instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang dimiliki perusahaan tidak sesuai standar.
Aktivis Riung Hijau Anton Jordan Susilo mengklaim, ada 17 perusahaan di wilayah Serang Timur yang IPAL-nya belum memenuhi standar. Volume limbah yang dihasilkan 17 perusahaan itu, dituding Anton, tidak sesuai dengan kapasitas IPAL. Kondisi itu membuat limbah tidak terolah sehingga dibuang langsung ke aliran sungai oleh perusahaan. “Ibarat kata, limbahnya satu ember, sementara IPAL-nya hanya cukup untuk satu gelas. Kemarin (Senin-4/9-red), ada satu perusahaan yang IPAL-nya bocor,” tuduh pemuda asal Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, ini melalui sambungan telepon seluler, Selasa (5/9).
Seharusnya, menurut Anton, perusahaan memiliki IPAL yang sesuai kapasitas limbahnya agar tidak dibuang ke sungai yang menimbulkan pencemaran lingkungan. “Apalagi kalau ada perusahaan besar, tetapi IPAL-nya kecil,” ujarnya.
Dampak pengelolaan limbah yang kurang maksimal, dinilai Anton, sudah dibuktikan dengan adanya pencemaran di Sungai Ciujung dan Cidurian. Sebanyak lima kecamatan yang dirugikan karena terkena dampak pencemaran tersebut. Meliputi Kecamatan Tirtayasa, Tanara, Binuang, Lebakwangi, dan Carenang. “Sampai sekarang (kemarin-red), air di dua sungai itu masih berwarna hitam,” keluhnya.
Anton juga berpendapat, pencemaran disebabkan minimnya sanksi yang diberikan pemerintah setempat. Untuk itu, ia berharap, Pemkab Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dapat bertindak tegas kepada perusahaan yang melanggar. “Jangan cuma sanksi administrasi saja,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DLH Kabupaten Serang Kustaman tidak membantah, beberapa IPAL milik perusahaan tidak sesuai. Hal itu akibat perusahaan sudah menjalankan produksinya sebelum mengurusi dokumen lingkungan hidup kepada DLH. Tak jarang, Kustaman menemukan perusahaan yang sudah beroperasi, tetapi belum mengurusi dokumen lingkungan hidupnya. “Jika perusahaan terlebih dulu mengurus dokumen lingkungan hidup, pasti ada kejelasan soal IPAL-nya. Nanti, kita tindak lanjuti dengan pengawasan di lapangan. Pengawasan harus ditingkatkan,” tegasnya.
Kustaman menambahkan, masih banyak juga praktik pengelolaan limbah oleh beberapa perusahaan yang selalu tidak sesuai dengan perencanaan. “Selalu ada variabel-variabel yang berbeda. Idealnya kan, praktiknya ini sesuai konsep,” tambahnya. (Rozak/RBG)








