SERANG – Bakal calon Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang harus memenuhi syarat calon dan pencalonan pada Pilkada Kota Serang 2018. Salah satu syarat tersebut, setiap calon harus lulus tes kesehatan yang meliputi tes kesehatan umum, tes psikologi dan tes urin.
Jika salah satu dari tiga tes kesehatan tersebut dinyatakan gagal oleh tim dokter, maka KPU Kota Serang akan menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada calon yang tidak lulus dan harus diganti oleh calon lainnya berdasarkan rekomendasi dokter.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdian Mabruri di Sambara Resto, Kota Serang, Rabu (3/12) usai sosialisasi syarat calon dan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Serang pada Pilkada Kota Serang 2018. Hadir pasangan perseorangan Samsul Hidayat – Rohman dan Vera Nurlaela Jaman.
Fierly menyebut tes kesehatan dilaksanakan pada 11 sampai 15 Januari 2018. Kemudian pada 16 januari 2018 dokter akan memberikan hasilnya pada KPU Kota Serang. Tim Pemeriksa Kesehatan terdiri dari 3 Dokter BNN, 3 psikolog dan 34 dokter.
“Hasil dari tim dokter final dan tidak bisa uji pembanding. Apabila paslon dinyatakan gagal pada satu saja tes kesehatan, misalnya tes psikologi. Kami akan nyatakan TMS. Ini berlaku bagi paslon dari partai mupun perseorangan,” paparnya.
Berikutnya, syarat pencalonan lainnya yang sangat penting dan wajib ada, kata Fierly, adalah B1KWK khusus partai politik, dikeluarkan melalui keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum atau Sekjen DPP partai.
“B1KWK ditandatangani cap basah. Isinya menerangkan bahwa parpol mendukung pasangan calon X dan Y,” kata Fierly saat sosialisasi syarat calon dan pencalonan Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang dalam Pilkada Kota Serang, di Sambaran Resto, Kota Serang, Rabu (3/12).
Kemudian berikutnya, B2KWK adalah lembar pernyataan partai gabungan bahwa sudah mengusung pasangan calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum atau Sekjen. Syarat lainnya, B3KWK berisi pernyataan antara partai politik atau gabungan dengan pasangan calon untuk mengikuti Pilkada.
“Paslon juga menyerahkan B4KWK berisi kesesuaian naskah, visi, misi dan program pasangan calon dengan RPJP Daerah,” terangnya.
Sedangkan, bagi calon perseorangan wajib memenuhi BA7KWK berisi rekapitulasi jumlah dukungan yang ditetapkan KPU Kota Serang berikut menyerahkan B3KWK tentang kesesuaian naskah, visi, misi dan program pasangan calon perseorangan.
Senafas apa yang dikatakan Fierly, Komisioner KPU Provinsi Banten Saeful Bahri mengatakan persyaratan pencalonan tersebut harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan calon peserta Pilkada Kota Serang 2018.
“KPU RI dan KPU Provinsi tidak akan menerima alasan apapun dari peserta. Syarat pencalonan harus ada dan sah. B1KWK, B2KWK, B3KWK dan B4KWK harus cap basah. Kalau kurang syarat kami nyatakan TMS,” terangnya, di Sambara Resto, Kota Serang, Rabu (3/1). (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com).










