SERANG – Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang tahun 2018 melarang pasangan calon dan timnya untuk melakukan kampanye yang berbau suku agama dan ras (Sara), kampanye hoax, dan politik uang selama masa kampanye berlangsung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Heri Wahidin menjelaskan, keputusan tersebut diambil agar Pilkada Kota Serang bisa berjalan aman, damai dan lancar.
“Kami berharap seluruh Paslon walikota Serang dan wakilnya dan tim pemenangan mematuhi aturan itu, dan ikut menyebarkan kepada masyarakat luas di Kota Serang agar tidak melakukan hal tersebut,” ujar Heri di sela-sela agenda deklarasi kampanye damai di alun-alun barat Kota Serang, Minggu (18/2).
Agenda deklarasi dan pawai kampanye damai hari ini pun salah satunya untuk memberitahukan masyarakat agar tidak melakukan kampanye Sara serta dengan mudah menyebarkan berita hoax yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
Sementara itu, di lokasi yang sama, Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin menjelaskan, saat ini era media sosial dan digital membuat penyebaran berita hoax dan hal-hal yang berbau Sara bisa mudah tersebar.
“Karena itu kami berharap masyarakat cerdas dalam menggunakan media sosial dan kecanggihan teknologi saat ini,” kata Komarudin.
Dijelaskan Komarudin, bagi pasangan calon, tim, maupun simpatisan yang melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenai sanksi berupa kurungan penjara. “Banyak landasan hukumnya, berapa lama di penjaranya, tergantung pasal yang dikenakan,” kata Komarudin.
Untuk mengawasi hal tersebut selain ikut serta dalam Gakumdu, Polres Serang pun membentuk tim Nusantara dan tim siber. “Tak kurang dari 500 personel kita terjunkan gabungan dari TNI, dan pemerintah kota,” katanya. (Bayu Mulyana/coffendchococake@gmail.com)










